Bengkulu selatan, mediadunianews.com - Proyek pembangunan irigasi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) di kecamatan Air Nipis desa suka maju, kabupaten Bengkulu selatan provinsi bengkulu mendapat sorotan.
Proyek irigasi senilai Rp195 juta bersumber dari APBN yang merupakan program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi itu diduga dikerjakan dengan mengunakan bahan material batu setempat.
Material di tengah sawah yang sengaja menyuruh petani di sekitar mengumpul kan batu di tengah sawah di jual ke pihak pengelolah proyek,dengan dalih material membeli ke pihak penyedia. seperti halnya pemasangan batu yang mengambil di tengah sawah Pembangunannya di lakukan oleh Perkumpulan.
Terkait hal itu, Ketua Umum LSM FOROM KOMUNITAS PEDULI BENGKULU, Perovinsi Bengkulu LEKAT,S, AMIRIN,S,SOS, Sa,at di komfermasi mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,kamis 16/Juni/2022.Lekat menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Lekat.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," paparnya.
"Jangan sampai proyek pemerintah di pasok bahan baku dari tambang ilegal,sebab, dampak pertambangan tanpa izin (illegal) itu telah nyata merugikan masyarakat dan negara,"tukasnya.
Dan sangat di sayangkan kalau , saat pelelangan dilakukan Ketuta panitia pelelangan tidak ada meminta surat dukungan dari Quary yang memiliki izin." Sangat luar biasa sekali kalau benar hal itu terjadi, sebab menurut saya dukungan Quary merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta lelang pada proyek yang mamakai material galian C," ujarnya.
" Juga, andai kata tidak adanya surat dukungan Quary tersebut, instansi terkait telah membuka peluang rekanan untuk mencari keuntungan walau terindikasi langgar aturan," ungkap ketua LSM itu.
Terindikasi ada kongkalingkong terjadi diproyek negara tamba nya.
Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* (Darlian/Tim).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah

