Tanah Karo, mediadunianews.com - Berkat adanya informasi dari masyarakat yang di dapat pihak Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, telah berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sabtu tanggal,28/05/ pukul 22.30 WIB, di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki laki dewasa dengan inisial F.T (34) tahun, dengan pekerjaan sehari-harinya adalah "Bertani, sementara di duga pelaku pengedar barang Haram tersebut warga Desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, SH, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING SH.
Awalnya, Penangkapan terhadap Pelaku Di jelaskan Kasat Narkoba, F.T di tangkap personil Unit Tekab Satresnarkoba, karena kedapatan sedang menguasasi barang di duga narkotika jenis sabu sabu, "jelas Kasat.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang layak di percaya yang di terima oleh petugas, pada hari Sabtu tanggal 28/05/2022, sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai barang narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara.
Selanjutnya pada saat itu, pihak petugas personil Narkoba langsung berangkat menuju TKP. dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, Petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya, yang kemudian di ketahui bernama dengan inisial F.T di Desa Ajibuhara, Kecamatan dan Kabupaten yang sama diatas. tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu F.T sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna merah kombinasi hitam No Pol BK 2519 AAU, "terang Kasat.
Kronologisnya, Pada saat di lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan di sekitar Tempat Kejadian Perkara, bahwa adanya di temukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket, di duga narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 21,46 (dua puluh satu koma empat enam) gram, yang terletak di dalam sebuah dompet kecil warna kuning, yang di temukan di dalam bagasi sepede motor yang di kendarainya dan serta uang tunai senilai Empat Ratus Ribu Rupiah yang berada di dalam dompet tersangka, diduga uang penjualan sabu sabu.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan F.T beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas Kasat Narkoba. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal