Tanah Karo, mediadunianews.co - Personil Satresnarkoba Polres Karo telah berhasil mengungkap pengedar Narkotika jenis Ganja, Kamis 31/03 / 3022. sekira Pukul 18.30 WIB di Jl. Pembangunan Gg. Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah kedai tuak.
Adapun, Tertangkapnya oleh Petugas kepolisian dari polres tanah Karo, seorang laki laki berinisial PRB (26) tahun, gang Merek Kelurahan sama di atas.
Hasil dari keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP HENDRI TOBING, S.H, PRB ditangkap karena kedapatan sedang menguasai Narkotika Jenis Ganja.
Adanya, Peristiwa Penangkapan terhadap PRB tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang di terima petugas pada hari Kamis(31/03/2022), sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja di Jl. Pembangun Berastagi.
Selanjutnya, pada saat itu juga oleh Tim Tekab Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud tersebut.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu Kedai Tuak di lokasi yang sama, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PRB, "ujar Kasat.
Kronologisnya, terlebih dahulu di lakukan penggeledahan badan terhadapnya dan sekitar Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik Bening diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji ganja, dengan dari hasil telah ditimbang seberat brutto 42,47 (empat puluh dua koma empat puluh tujuh) gram di dalam sebuah kantong plastik warna biru yang letaknya di atas tanah dan serta dengan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh riibu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja, "terang Kasat
Berdasarkan, Dari hasil interogasi petugas terhadapnya, ianya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian Selanjutnya petugas mengamankan pelaku TPRB dan barang bukti ke Mako Polres Tanah Karo, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, "pungkasnya. ( Bangunta Sembiring ).
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal