DELISERDANG, mediadunianews.com - Atas terjadinya kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Asmadi Nur terhadap April Alwiyansah.
Pihak keluarga April Alwiyansah, masih tetap menunggu niat baik dari Asmadi Nur untuk datang kerumah keluarga April Alwiyansah, agar permasalahan tersebut (penganiayaan), bisa di selesaikan secara kekeluargaan.
Namun, hingga seminggu berlalu sejak kejadian penganiayaan tersebut, baik keluarganya mau pun Asmadi Nur sendiri, tidak kunjung juga datang kerumah keluarga April Alwiyansah untuk menyelesaikan permasahan penganiayaan yang dilakukan Asmadi Nur terhadap April Alwiyansah.
Sebelumnya sesaat setelah kejadian penganiayaan, keluarga April Alwiyansah, sudah memberitahukan permasalahan penganiayaan tersebut kepada pihak Kepala Desa setempat, agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan meminta Asmadi Nur agar datang kerumah keluarga April Alwiyansah agar segera menyelesaikan permasalahan penganiayaan tersebut, segera diselesaikan.
Walau sudah diberitahukan kepihak Kepala Desa, terkait penyelesaian masalah penganiayaan tersebut, namun pihak Asmadi Nur tetap tidak kunjung datang dan tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan permasalah penganiaayan tersebut.
Keluarga April Alwiyansah yang merasa kesal lantaran tidak ada niat baik dari Asmadi Nur untuk menyelesaikan permasalahan penganiayaan tersebut. Akhirnya keluarga April Alwiyansah pun segera menemui pengacara untuk menandatangani surat kuasa hukum pendampingan kasus kekerasan yang dialami Apri Alwiyansah yang bernama Hendrik Fadlian Karnain, SH, Advocate/Lawyer and Consultan.
Kemudian, sebagai upaya lanjutan yang dilakukan oleh Pengacar keluarga Apri Alwiyansah atas kasus kekerasan (penganiayaan) yang dialami Apri Alwiyansah, alhasil pihak Pengacara keluarga Apri Alwiyansah segera melayangkan surat Somasi pertama kepada Asmadi Nur.
Namun hingga Surat Somasi ketiga, sebagai bentuk upaya untuk berdialog antara keluarga Apri Alwiyansah kepada Asmadi Nur. Akan tetapi baik pihak keluarga dan Asmadi Nur sendiri pun tetap saja mengabaikan Surat Somasi ketiga yang dilayangkan oleh puhak pengacara keluarga Apri Alwiyansah.
Kemudian, lantaran surat Somasi satu sampai surat Somasi ketiga yang dilakukan oleh pengqcara keluarga Apri Alwiyansah tidak direspon dan tidak ditanggapi oleh pihak Asmadi Nur dan keluarganya.
Akhirnya keluarga Apri Alwiyansah yang di dampingi kuasa hukumnya (pengacaranya) segera melaporkan permasalahan penganiayaan tersebut ke pihak Polresta Kabupaten Deli Serdang yang berada di Lubuk Pakam dengan laporan Polisi dengan Nomor Laporan : LP/B/544/XII/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 13 Desember 2021
Sementara dilain sisi, Apri Alwiyansah ternyata di laporkan kepolisi juga oleh Rauda Adelia (pihak Asmadi Nur) atas kasus pengancaman, dengan laporan polisi, Nomor Laporan :
LP/549/XII/2021/SU/RESTA DS tertanggal 15 Desember 2021.
Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/582/XII/2021/Sat Reskrim tertanggal 24 Desember 2021 untuk penyidikan Apri Alwiyansah atas laporan Rauda Adelia di keluarkan oleh Polres.
Dengan di laporkannya kepolisi, lalu Apri Alwiyansah menghadiri panggilan pertama sesuai pemberitahuan Polres sekaligus untuk berjumpa dengan Asmadi Nur dan pengacaranya.
Pada kesempatan itu, Asmadi Nur tidak menghadiri pertemuan tersebut dan melalui pengacara Asmadi Nur diketahui niatan untuk melakukan negosiasi untuk sama-sama tidak melanjutkan laporan pengaduan dikepolisian yang dimaksudkan adalah Pihak keluarga Apri Alwiyansah menghentikan laporan tentang Asmadi Nur dan pihak Rauda Adelia juga akan menghentikan laporan Apri Alwiyansah.
Namun komunikasi tersebut, sepertinya mengarah pada barter yang di konsepsikan dan para pihak sama-sama menarik dan menghentikan laporan pengaduan yang telah terjadi di Polresta Deli Serdang. Akan tetapi pihak keluarga Apri Alwiyansah menyampaikan sikap tidak bersedia dan tidak menerima gagasan tersebut.
Mengetahui sikap keluarga Apri Alwiyansah tidak menyetujui kesepakatan yang di berikan, sehingga pihak pengacara Asmadi Nur menyatakan sikap berkeras akan melanjutkan kasus ini sesuai prosedur hukum.
Menanggapi sikap pengacara Asmadi Nur, maka pihak keluarga Apri Alwiyansah menyampaikan hal yang sama, bahwa akan memproses kasus ini sesuai supremasi hukum yang berlaku.
Apri Alwiyansah menerima surat panggilan kedua dengan Nomor: Sp.Gil/33.a/II/2022/Sat Reskrim tertanggal 23 Februari dikeluarkan oleh Polresta untuk di periksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengancaman.
Pada kesempatan ini Apri Alwiyansah dengan didampingi kedua orang tuanya, menjelaskan semua kejadian dari awal sampai akhir, bahwa Apri Alwiyansah tidak ada (tidak pernah) melakukan pengancaman kepada siapa pun pada saat kejadian, justeru Apri Alwiyansah merasakan ketakutan sebab adanya ungkapan di warung Bita bahwa ada tentara.
Ibunda Apri Alwiyansah juga menegaskan “Saya selaku Ibu kandun dari Apri Alwiyansah menjamin kalau Apri Alwiyansah tidak ada mengancam mereka (pihak Asmadi Nur)”. Ujar Ibunda April.
Terpisah, Awak Media konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Deliserdang, melalui pesan singkat whatshap, Senin (04/04/2022)" namun sangat di sayangkan konfirmasi awak media tidak di jawab sehingga berita ini di terbitkan. (lidia)
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal