Nias Selatan, mediadunianews.com – Kedua pelaku pencabulan ZH alias Ama Lona (33) dan YZ alias Ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, di tangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di Jalan Pancasila Desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo Kabupaten Nisel, pada hari Jum’at (4/3/2022) sekira pukul 18.00 wib, di karenakan melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar AN (17) yang masih duduk di bangku SMK Neg I Umbunasi.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur menyampaikan, kedua tersangka ZH dan YZ benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka dan telah di lakukan penahanan sejak tgl 5 Maret 2022.
Aydi Mashur menerangkan, kejadian pencabulan yang di alami oleh AN (korban) melalui keterangan yang kita ambil, bahwasanya kedua orang tersangka tersebut yang mana pelaku ZH, yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tanggal tidak ingat, "ujarnya.
Lanjut Aydi Mashur, korban menjelaskan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya. Sesampai nya korban di rumah tersangka, korban di rayu dan korban diajak kedalam kamar, kemudian korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka pakaian korban, lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan badan terhadap korban, "imbuhnya.
Kemudian untuk tersangka (YZ), korban juga tidak ingat pertama kali terjadi kapan. Tetapi korban AN dapat menjelaskan kejadian pada saat itu, yang mana korban juga di telefon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka, korban langsung di tarik kesamping rumah. Setelah itu korban di tidurkan di atas tanah dan tersangka membuka seluruh pakaian yang di kenakan korban AN, dan tersangka melakukan persertubuhan terhadap korban, "Jelas Mashur.
Aydi Mansur juga menerangkan motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban (AN), dari hasil keterangan tersangka ZH di karenakan hawa nafsu. Dan keterangan dari tersangka YZ bahwasannya dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasanya disini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Kedua tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban.
Atas perbuatan kedua tersangka, kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Aydi Mashur. (Marbul)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal