Tanah Karo, mediadunianews.com - Berdasarkan adanya peristiwa pencurian curanmor serta ada laporan dari masyarakat bahwa, " adanya kehilangan satu unit sepeda motor seputar wilayah kantor BPJS Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berkat keras dan kinerja Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tanah Karo yang sangat baik, telah berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial ARP (41) warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. pelaku pencurian ini Ditangkap pada Senin (28/3/2022) yang lalu di Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah.
Berikutnya, Keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R. Prajamanggala S. Tr.K menjelaskan bahwa, sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan atas hilangnya satu unit sepeda motor di depan kantor BPJS Karo Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
" Kronologinya pelaku memantau sepeda motor di depan kantor BPJS, kemudian ada satu sepeda motor yang kuncinya masih lengket langsung dibawa lari oleh pelaku," Jelas Ammar dalam paparan pers di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, pada Selasa (29/3/2022).
Atas dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan petunjuk kamera CCTV di gedung BPJS, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ranmor.
Berdasarkan, kinerja yang keras pihak personil kepolisian maka, Tidak sampai tiga jam, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku berinisial ARP (41) di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek.
"Dalam waktu kurang dari tiga jam kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Sukamaju," Kata Ammar.
Kemudian, Polisi pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas, Perbuatan pelaku tersangka maka Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku dijerat dengan hukumman yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," Tutup Ammar. ( Bangunta Sembiring ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
