KAJATI SUMUT LAUNCHING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE, DI KAB. KARO.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Dalam rangka mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kajati Sumut melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice, Rabu, 16/03/ 2022, di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IDIANTO, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karo FAJAR SYAH PUTRA, S.H.,M.H, Ketua DPRD Karo IRIANI BR TARIGAN, Kapolres Tanah Karo, AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, Wakil Bupati Karo THEOPILUS GINTING, Kasdim 0205/TK MAYOR INF MUCHTAR, Camat Kabanjahe LEONARD BASTIAN GIRSANG, SSTP.,M.SI dan Kades Ketaren RISWAN SEMBIRING

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, selaku Kepala Desa Ketaren, mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice berada di Desa Ketaren  diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Desa Ketaren, yang ada memiliki permasalahan seperti hal ini, agar supaya cepat untuk diselesaikan di Purpur Sage. Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait untuk Desa tersebut yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice, "ujarnya.

Selanjutnya, acara Pelaksanaan Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia BURHANUDDIN dengan cara Live Streaming.

Harapan, Wakil Bupati Karo yang turut hadir di acara tersebut mengatakan, kiranya  kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya.

Kemudian, Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI harus kita dukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah - tengah Masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan.

"Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak, ' ujarnya.  ( Bangunta Sembiring )

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال