TEKAB POLRES KARO, MENANGKAP, DIDUGA PENGEDAR NARKOBAJENIS SABU.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo, tanggal 17 / 02 /2022.

Time Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS als ART(31), warga Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Selasa(15/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan.

Kata Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H, HS als ART ditangkap karena kedapatan mengantongi shabu shabu di dalam baju yang dikenakannya, "ujarnya.
 
Awalnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa, 15/02/2022 sekira Pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu shabu di Desa tersebut, yang bernama HS Als ART, yang juga merupakan Target Oprasi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo.

Selanjutnya, pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desanya tersebut. Dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada di pinggir jalan, kemudian dilakukan penangkapan dan pada saat itu HS Als ART membuang kotak rokok merek Sampoerna lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket shabu di dalam kantong baju yang dikenakannya.

Di saat penangkapan juga ditemukan 6 (enam) paket shabu bersama sama dengan 13 (tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, Potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merek Sampoerna yang dibuang HS Als ART, juga ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu. 

Atas dari penangkapan tersebut, didadapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. 

Kemudian, Time Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS Als ART dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال