Tekab Polresta Deli Serdang, amankan pelaku Curas.

Medan, mediadunianews.com - 
Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki laki berinisial  Mul/Mulyadi (42) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaan yang di amankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/1/2022)

Mul/Mulyadi, (42) melakukan aksi Curas bersama temannya M, jenis kelamin laki laki (36) di Jalan Medan - Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 wib, sekira pukul 
11:30 wib, korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kec. Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL, memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban pun mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku pun terjatuh, kemudian korban berteriak maling dan  datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku Mul, namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kec. Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan "Dari hasil interogasi Pelaku Mul mengakui peran nya saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai Pengemudi Sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku Mul juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP" ungkapnya.  (Red/Dina Kesuma).

Editor: Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال