Nias Selatan, mediadunianews.com – Satuan Reserse narkoba Polres Nias Selatan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap SH (26) alias Gijaru di Hilitobara. Rabu, (12/1) sekira pukul 17:00 Wib. Diduga SH (26) merupakan DPO selama dua tahun dan juga sebagai kurir.
Beberapa wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Nisel, AKP Pol. R. Sianipar mengatakan bahwa terkait penangkapan SH (26) DPO kurir narkotika tersebut benar sudah kita tangkap. Rabu (12/01/2022).
“Benar DPO inisial SH (26) alias Gijaru telah kita tangkap saat sedang melakukan transaksi dijalan Hilitobara (Pasar Jepang),” Kata Kasat Res Narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Nisel, AKP Pol. R. Sianipar menceritakan kronologis penangkapan terhadap SH (DPO sekaligus kurir narkotika) bahwa pada hari Rabu (12/1) sekira pukul 17.00 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kecamatan Toma, karena kondisi tidak memungkinkan transaksinya, SH bergeser tempat melakukan transaksi.
Selanjutnya kami melakukan pengejaran ternyata dia sedang melakukan transaksi di Jalan Hilitobara Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Kemudian bersama personil Satres Narkoba melakukan briefing cara penangkapan terhadap terduga pelaku. ujarnya.
Sekira pukul 16.30 Wib, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di informasikan menggunakan kendaraan R2 (roda dua). Pada saat Personil Sat Narkoba melihat pelaku sedang melintas di Jalan Hilitobara Teluk Dalam, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menahan pelaku.
Saat menunjukan surat perintah tugas, tersangka melarikan diri ke arah bukit sebelah kiri jalan dan dikejar oleh personil Sat Res Narkoba dan berhasil menangkap pelaku di bukit yang curam dan terdapat rawa rawa. Petugas langsung melakukan pengeledahan dan mendapati kertas timah putih yang berisikan 2 (Dua) bungkus plastik kecil diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sabu, dengan berat 0,21 Gram, "ungkap R. Sianipar.
Kemudian dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku oleh personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan bahwasanya SH ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan sekaligus membuat paketan di sebuah pondok yang berada di desa Hilitobara sebelum Pantai Blessing.
Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penggeladahan, ditemukan 6 (enam) buah plastik klip kecil, 5 (lima) buah plastik klip sedang, 8 (delapan) buah plastik klip besar seluruh plastik klip dalam keadaan kosong, dan beberapa kertas timah rokok, imbuh R. Sianipar.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satnarkoba Polres Nias Selatan. (BL)
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal