Nias Selatan (Sumut, Mdnews.com ||
Tim Unit Sat Reskrim Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengerusakan Tanaman dan penyerobotan tanah di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Rabu, (12/01/2022) sore hari.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum menerima surat Dumas dari Kantor Hukum Mareti Ndraha S.H., M.H. Nomor : 27/LP/MN/XI/2021 tanggal 03 November 2021 perihal laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman.
Bagian pengawasan penyidikan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menerima surat perihal laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap klien pendumas a.n Aroatulo Laia yang terletak di Baruzo, Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, untuk itu telah diberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolres Nias Selatan sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Nomor : B/9986/XII/ RES,7.5/2021/Ditreskrimum tanggal 13 Desember Tahun 2021.
Pemerintahan Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan menyampaikan melalui surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 470/452/26.01/2021. bahwa tanah tersebut telah dikuasai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun oleh almarhum a.n Tema’aro Laia sampai sekarang oleh ahli warisnya. Tanah tersebut tidak pernah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun dan tidak dalam keadaan sengketa.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Januari tahun 2022 sekira pukul 16.00 wib sore, Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi tersebut dengan didampingi oleh Pemerintahan Desa Sifitubanua, para Linmas, tokoh masyarakat, Advokat, serta masyarakat Desa Sifitubanua untuk menyaksikan proses secara langsung.
Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir pada saat olah TKP menyebutkan kepada awak media, asal tanah ini dikelola oleh Wa’ödodo Ndruru alias Ama Zekhi (Almarhum) orang tua dari sejumlah yang diduga oknum pelaku pengrusakan tanaman, penyerobotan tanah dan pengancaman kepada korban.
“Tanah ini sudah lebih 30 tahun silam telah dijual, di buktikan dengan ada surat jual beli tanah yang diserahkan kepada Tema’aro Laia, (Almarhum) orang tua dari yang korban. maka jelas bahwa tanah tersebut milik korban ahli waris dari Aroatulo Laia, Robahati Laia, Akazisokhi Laia, dan Batasi Hati Laia, dan merekalah yang mengelola sudah lebih 30 tahun sampai saat ini,” Jelasnya.
Tim Unit Sat Reskrim Polres Nias Selatan, saat dikonfirmasi, menyampaikan kepada awak media bahwa kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Tim dari Reporter awak Media: Mediadunianews.com menghubungi " lewat Handphone Seluler Tim Kuasa Hukum Dari Aroatulo Laia, mengatakan dan berharap semoga Tim unit Sat Reskrim Mapolres Nias Selatan, Meminta Pihak kepolisian lebih cepat untuk menangani kasus penyerobotan tanah yang ada diwilayah kuasa hukum mereka yang ada di Desa Sifitubanua, Kecamatan Somabawa, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Ungkap Mareti Ndraha, S. H, M. H.** (Yanto .B/tim)
Editor: MG-MDNews