Kab.Tangerang, Mediadunianews.com||
Pembangunan gudang yang berlokasi Diduga ada pembiaran bangunan Liar ( Di Desa Lebakwangi Rt 04/ RW 01 Pinggir Batu Kali Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang. Banten).
Di Duga belum mengantongi Ijin , Ketua DPD AKRINDO BANTEN Konfirmasi Kepada pihak pengelola dengan berdiri Bangunan tersebut saat Ketua DPD menanyakan Legal bangunan tersebut Kepada (Akuang), namun sungguh di sayangkan tidak bisa menunjukkan legal dari bangunan yang lagi berjalan dengan alasan " Kalau memang ingin melihat ijin dari bangunan yang sedang berjalan ini seharusnya, melalui surat kirim kepihak kami.Kamis (20/01/2022). Ungkap Akuang
Ditempat yang sama KETUA DPD AKRINDO BANTEN bersama jajaran struktural dari berbagai Media yang telah gabung di dalam Wadah Asosiasi Kabar Online Indonesia. Saat diwawancarai oleh beberapa Media Online dan Cetak mengatakan kami bukan (LSM atau Lembaga ), Karna bukan fungsi kami untuk surat menyurat, Karna kami sebagai awak Media Berhak untuk konfirmasi terkait Pembangunan tersebut sehingga dalam pemberitaan kami akan seimbang. Dan sesuai dengan kodek Etik Jurnalistik 5W-1H, Karna ini menyangkut Undang- Undang No 14 Tahun 2008. Tentang keterbuka'an informasi publik. Terangnya Franky S Manuputty
Disanapun kami melihat kurangnya kepedulian kepada para pekerja yang sangat tidak memenuhi standar keamanan dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) / Safety ,sehingga akan sangat rawan menimbulkan Kecelakaan bagi para pekerja itu sendiri.
Bahkan disaat Ketua DPD AKRINDO bersama jajarannya menyambangi dan konfirmasi hal tersebut dengan Sekdes Se-tempat kami diberi ruang dan waktu untuk berbincang terkait persoalan bangunan tersebut dengan Sekdes Lebakwangi M Sidik. Yang mana pak sekdes akan menjembatani rekan-rekan media untuk duduk bersama dengan pemilik bangunan agar para awak media bisa menyampaikan berbagai pekerjaan yang sesuai Foksinya dan harapan para awak media "Agar pemilik bangunan bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya sesuai undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Namun sangat disayangkan sampai pemberitaan ini di tayangkan tidak ada Etika baik dari pemilik bangunan tersebut bahkan terkesan menghalangi-halangi kinerja wartawan dan juga aparat pemerintah daerah setempat" tutupnya Franky S Manuputty. Ketua DPD AKRINDO BANTEN** (Yanto.B/AKRINDO)
Editor: MG-MDNews