TANGERANG, mediadunianews.com - Sebuah proyek pengerjaan bangunan yang berdiri di atas lahan tanah kurang lebih dua ribu meter persegi, jadi sorotan warga di karenakan peruntukkan untuk membangun pabrik produksi nyatanya membangun gudang beberapa unit.
Demikian di sampaikan oleh Franky Manuputty sebagai tokoh masyarakat dan juga ketua Asosiasion kabar online Indonesia (Akrindo) DPD provinsi Banten berpesan kepada Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang agar transfaran dalam menjalankan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Perizinan pembangunan di wilayahnya tuturnya kepada wartawan Garuda Nusantara, Sabtu (8/1/2022).
Pada saat awak media konfirmasi terkait bangunan tersebut, Dhani mengaku sebagai kepala keamanan di tempat proyek tidak membolehkan atau mengijinkan untuk mengambil Fhoto proyek kalau tidak ada arahan atau seijin dari penanggung jawab/Pelaksana demikian di tuturkan Dhani sebagai pengaman proyek di lokasi proyek tersebut, "katanya.
Saat wartawan media konfirmasi ke Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) kota Tangerang, melalui Iwan sebagai Kepala Bidang Penindakan pemegang hukum wilayah Satpol PP kota Tangerang menerangkan bahwa tentang perizinan di tangani oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Tangerang Propinsi Banten, Ujarnya.
Saat wartawan klarifikasih kekantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kota Tangerang kepala Dinas (Kadis) Tatang Sutisna sedang rapat di kantor Gubernur Provinsi Banten. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak terkait berupa penyegelan atau pemberhentian sementara pengerjaan sampai kepengurusan surat surat harus disesuaikan dengan fisik bangunan. (Benget Butarbutar/Akrindo/Iwan)
Sumber : garudanusantara.id
Editor : Edy MDNews 01