BPD DAN MASYARAKAT DESA DAHANA KEC. ALASA NIAS UTARA, MINTA KINEJA KADES SEGERA DI EVALUASI

Nias Utara, mediadunianews.com - BPD (Badan Pengawas Desa) ini Desa DAHANA, kecamatan Alasa, kabupaten Nias Utara  
Yulius Zalukhu dan rekan - rekan
beserta masyarakat desa Dahana sangat kecewa, atas kinerja Kepala Desa DAHANA, yang di jabat MASANOLO LAHAGU.

BPD dan beserta masyarakat mengharapkan  kepada INSPETORAT KABUPATEN NIAS UTARA dan instansi pemerintah yang terkait, agar dapat menindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.

Adapun beberapa hal yang Kami merasa banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan Kepala Desa DAHANA antara lain: 

1 penerimaan ganda dalam satu nomor kartu keluarga yang di duga rekayasa kepala Desa karena hubungan keluarga atau familinya untuk mendapat BLT.

Penerimaan BLT dengan Data ganda tersebut Terjadi Tahun ajaran 2020 sampai dengan 2021, Yang diterima beberapa keluarga atas nama: Kanikha Gulo, Amisa Zalukhu, Yunieli LAHAGU

Yang paling di sesalkan lagi oleh BPD DAHANA Alasa
yang bernama: YUNIELI LAHAGU
 yang ber umur 15 tahun itu  
 Kepala desa Dahana  MASANOLO LAHAGU merekayasa isi sehingga Yunieli Lahagu memiliki kartu keluarga baru atas nama orang meningal sepuh tahun yang lalu dan pada KK (Kartu Keluarga) tersebut yang baru sekitar dua bulan yang lalu, di tandatangani KK baru itu oleh orang yang sudah meninggal dunia selama sepuluh tahun, " ujar Yulius Zalukhu (BPD) ketika di konfirmasi oleh awak media.

Bukan hanya itu lagi ujar BPD  DAHANA Alasa yang  perlu di ketahui, Banyak keluarga yang sudah merantau dan tidak berdomisili di desa Dahana 
Seperti beberapa orang Warga: 
I Ucok Arman halawa tidak domisili 
 2  Desman lahagu  tidak domisili
 3 Arius Zalukhu tidak domisili
 4  Firman jaya Zalukhu  yang  empat keluarga ini tidak domisili di desa Dahana Alasa tetapi dalam penerimaan bantuan langsung tunai, berjalan terus kurang lebih 2 (dua) tahun.  

BPD Yulius Zalukhu mengharapkan agar tindakan kepala Desa Dahana Alasa bisa di proses secara hukum yang berlaku di NKRI.

 Dan dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala desa Dahana Alasa tentang dana Desa mulai tahun 2018 sampai 2021 di perkirakan mencapai  Rp 6004,503,200.- keterangan penjelasan  ada di tangan BPD, "terang Yulius Zalukhu.

Di mohon kiranya kedepan ini agar pemerintah daerah dan juga Inpektorat dapat mengevaluasi kinerja kepala Desa Dahana MASANOLO LAHAGU, Kedepan ini dan Hendaknya sesegera mungkin.
 
Harapan saya dan masyarakat desa Dahana Alasa agar dapat  di proses secara hukum yang berlaku, "pungkas Yulius Zalukhu.
(ARISMAN HULU).

Editor: Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال