Polsek Medan Area, Amankan Pelaku Pencurian.

Medan, mediadunianews.com - Seorang Pria, mencuri dengan memecahkan kaca dan menghancurkan Asbes rumah warga di Jalan AR Hakim Gang. Aman Kel. Tsm I Kec. Medan Denai, sekira pukul 00.30 WIB,selasa  ( 9/11/2021 ),diamankan kepolisian Polsek Medan Area.

Sebagai pelaku tersangka yang di amankan bernama Dodi Pratama, laki-laki (33), Islam, kawin, wiraswasta, warga Negara Indonesia, alam berdomisili di jalan Selam 8 no. 22 Kel. Tsm 1 Kec. Medan Denai

Saat pelaku diamankan, persis di depan rumah korban jalan Industri Gg. Setia Kel. Tsm 1 Kec. Medan Denai pada Selasa 9 Nopember 2021 pukul 00.30.

Sementara Korban Suhardi, laki-laki (47), kawin, wiraswasta, Jalan AR. Hakim Gg. Aman no. 55 Kel. Tsm 1Kec. Medan Denai.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area AKP Rianto SH MH, bersama petugas mengamankan pelaku tersangka, yang melakukan pengerusakan kaca rumah warga dan asbes, di persangkakan pasal 170 no 351 dan 406 KUHPidana.

Informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa ada orang yang merusak rumah warga di jalan AR. Hakim Gg. Aman Kel. Tsm 1 Kec. Medan Denai.

Atas dasar informasi yang di peroleh dari masyarakat yang di terima Polsek Medan Area, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, piket 7.0 langsung turun menuju ke TKP dan sampai di TKP, tepatnya di jalan AR. Hakim Gg. Aman Kel. Tsm 1 Kec. Medan Denai.

Selanjutnya piket 7.0 melihat seorang laki-laki tersebut sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah/warga.

Tidak berapa lama kemudian, seorang warga keturunan tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa orang tersebut yang merusak dan memecahkan/menghancurkan kaca rumah dan asbes.

Kemudian pelaku tersebut ditangkap, kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area guna di periksa dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik, dan untuk korban kita arahkan untuk buat Laporan Polisi.

Setelah itu, korban di bawa ke Polsek Medan Area untuk buat LP kasus pengerusakan, ternyata korban juga sudah buat laporan polisi di Polsek Medan Area, pada Senin, 8 nopember 2021 degan pelaku yang sama.  (Dina Kesuma)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال