Tanjungmorawa, mediadunianews.com - Sekalipun kerap ditindak, aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Tanjungmorawa . Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, kembali meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, setelah viral (tersebar) lagi di medsos facebook, Pada Hari Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang diringkus tidak jauh dari kediamannya adalah diduga berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjungmorawa B di Kecamatan Tanjungmorawa.
Dari informasi Yang di peroleh, adanya rekaman video aksi seorang pria menerima uang tunai dari sopir truk, beredar di media sosial (medsos) facebook,Pada Hari, Sabtu (30/10/2021). Disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang usai bongkar-muat.
Saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat agar Bisa truk pelan-pelan dan memberi kode sopir truk memberikan uang tunai.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Yemi Mandagi SIK MH, ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr. Muhammad Firdaus SIK MH, Pada Hari, Minggu (31/10/2021), membenarkan telah mengamankan seorang diduga tersangka melakukan pemerasan terhadap sopir truk.
Dalam pemeriksaan, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Uang Sebesar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat. Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang di kumpulkan Tersebut.
Dari tangannya Tersangka diamankan uang tunai Sebesar Rp 45.000 yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat. “Ju kini di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan pengaduan dari korban dan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” jelas Kasat Reskrim. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01