BPD Pegagan Julu VII, Rekomendasikan P2KD Tolak Berkas Cakades Incumben.

Dairi, mediadunianews.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul tetap berpegang teguh terhadap regulasi tentang Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak di Kabupaten Dairi yang akan di laksanakan 25 November 2021.

    Hal ini disampaikan Ketua BPD Desa Pegagan Julu VII Lansir Naibaho di dampingi anggota BPD lainnya  kepada mediadunianews.com di Kantor Camat Sumbul usai bertemu dengan Camat Sumbul Ramson Simamora.

    Lamris Naibaho mengungkapkan bahwa  satu syarat bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Kepala Desa harus memberikan Laporan Keterangan Petanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPJ) masa akhir tahun anggaran dan masa akhir jabatan kepala Desa.

    "Salah satu syarat yang harus di penuhi Kepala Desa incumben jika mencalonkan diri lagi Kepala Desa harus memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD , Camat dan Bupati tiga bulan sebelum masa akhir jabatan". ungkap Lamris Naibaho.

    Lamris Naibaho menambahkan bukti surat tertulis penyerahan LKPJ juga harus ada sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa, tapi syarat tersebut tidak di ikutkan dalam berkas Calon Kades Incumben.

   " Calon Kades Incumben juga harus mengikut sertakan surat tanda terima secara tertulis, dan calon kepala desa incumben tidak mengikut sertakan syarat tersebut, " jelas Lamris Naibaho.

   Camat Sumbul  Ramson Simamora  ketika ditanyai terkait sanggahan dari BPD Pegagan Julu VII terkait berkas Juara Purba (incumbent) menjawab semua kita pantau sesuai aturan yang berlaku dan independen.

    " Semua tahapan kami pantau dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku". kata Ramson Simamora.

    Sementara seorang  pejabat di Dinas Pemdes Kabupaten Dairi Boru Bancin melalui Cat jaringan seluler menyatakan , ketika ditanya ada peraturan terkait laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Desa masa akhir jabatan, menyampaikan tiga bulan sebelum akhir jabatan harus memberikan lkpj.

    " Bagi Calon Kepala Desa yang sedang menjabat jika mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus memberikan Laporan Keterangan Petanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tiga bulan sebelum masa akhir jabatan". punkasnya.  (Delon Sinaga).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال