Unit satnarkoba Polrestabes Medan, Berhasil Mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram, dari Tanjung Balai.

Medan, mediadunianews.com - Unit satnarkoba Polrestabes Medan, Berhasil Mengamankan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai yang di bungkus menggunakan kemasan teh Cina.Delapan orang Tersangka yang satu di antaranya wanita turut juga di amankan dalam pengungkapan tersebut.

"Tersangka yang di tangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk di edarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko, dampingi Plt. kasat Narkoba Kompol.Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol.Zonni Aroma kepada Wartawan di Mapolrestabes Medan pada Hari Rabu (20/10/2021). 

Para Tersangka yang di tangkap itu, masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ, SNU (30), l (47) warga Batubara dan 1 Unit senjata api jenis  revolver.

Kombes Riko  mengatakan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021  sekira pukul 15.00 WIB di  Jalan. Bakul, Kelurahan Sunggal, kecamatan Medan Sunggal dan di Kembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.

Hasilnya, pihak Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang membawa 1 Kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Dari penangkapan di Jalan. Sei Mencirim itu pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur  dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa hari.

Dari situ ada satu tersangka berinisial S (22) yang di tangkap dan di sita  barang bukti sabu sebanyak 0,13 gram sabu. Dari hasil penangkapan itu di kembangkan lagi ke tempat yang lain.

" Tersangka MJ berhasil ditangkap yang terlibat menggendong sabu bersama Tersangka GS di kawasan jalan.Sei Mencirim," papar Kombes. Riko di dampingi Kanit ldik  l lptu.Ainul Yaqin, Kanitnya  ldik ll, lptu J Panjaitan dan Kanit ldik lll lptu lrwanta Sembiring.

Petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan pada pukul : 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tersangka berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91  gram dan pemeriksaan lagi penindakan lagi di jalan. Sei Mencirim barang bukti di amankan seberat 2,02 gram sabu.

Kemudian pada tanggal : 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah di ketahui ciri-cirinya. Petugas Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan FS (43) dan EA (34) Warga Batu Bara .

Selanjutnya penindakan itu di kembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial l (47), dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.

"Dari kedua Tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 Karung  goni  beras  berisikan 22  kilogram sabu-sabu dan satu  unit Avanza. Jadi total yang di sita si putih  itu lebih kurang sebanyak 23 kilogram sabu," ujar  Kombes. Riko Sunarko.

Kombes. Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan."Gembong narkoba ditangkap melawan petugas di berikan tindakan tegas, terukur dan keras 

Dari hasil pengakuan Berinisial FS di hadapan Kombes.Riko dan Wartawan, mengaku baru sekali bermain dengan si putih tersebut."Saya hanya sebagai kurir dan mendapat upah dalam 1 kilogram sabu diantar ke kota Medan senilai Rp 5 juta,"paparnya.

Dia pun sangat menyesal dengan perbuatan tersebut."Barang haram yang di peroleh itu dari kota Tanjung Balai.

"Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Undang -Undang  RI  No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, "pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.  (Dina).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال