Unit Reskrim Polsek Helvetia, tangkap pelaku Modus ajak Kencan, "Via Aplikasi Michat"

Medan, mediadunianews.com - Kejadian bermula pada saat korban Mas Ibrahim berkenalan dengan seorang Perempuan M als I (41) melalui Aplikasi Michat,dan pada saat itu di sepakati Open Boking pada hari Selasa 14 Sep 2021 sekitar pukul 21.30 wib.

GP als T (DPO) mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking dan M als I untuk mengaku bernama ISN dan harga Open Bokingnya sebesar Rp750.000,"apabila tamunya minta cancel, segera minta kepada tamunya uang sebesar 250.000,'.

Sekitar pukul 21.37 wib,di sepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim,Namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban terkejut dan kecewa kerena wajah pelaku tidak sesuai dengan yang di Aplikasi Michat,

Dengan ada kejanggalan itu, korban langsung cencel pesanannya dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000, namun sesuai kesepakatan apabila cencel Open Boking harus bayar Rp 250.000,"

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut,namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cencel Open Boking Rp100.000 kembali.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil Hp milik korban Merk Oppo2+korban dari saku belakang korban yang di simpan korban.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300.000,"' Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T( DPO).

Tak berapa lama kemudian korban MS Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus Hp yang di ambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah,saat itu GP als T(DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang di kamar tersebut menjadi Rp 1.250.000,'

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.tanggal 15/09/2021.pelapor an MS Ibrahim.

Pelaku dapat kami amankan pada hari Selasa tanggal 21/Sep 2021 sekitar pukul 16.00 wib di kos.kosan yang berada di Jalan Kapten Muslim Gg bersama Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, "ujar Kanit

Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat(1) Subs pasal 363 Ayat(1) KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan Barang Bukti yang kami amankan 1(Buah) kotak Hp Merk Oppo Reno 2 warna Black dengan nomor Hp081931360188 dengan No IMEI 1 863112043373132 dan No IMEI 2 863112043373124.

Kepada GT als T(DPO) 35 Tahun Jalan Kapten Muslim Gg Bersama Kelurahan Dwikora Medan Helvetia,kami tetap mengejar terus dan apabila tidak koopratif,kami akan ambil tindakan tegas serta terukur, "tegas Kanit Reskrim Iptu Theo.

Pada saat di konfirmasi Kapolsek Medan Helvetia Kompol perdamean Hutahaean SH.SIK.MH membenarkan penangkapan tersebut.  (DINA)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال