Medan, mediadunianews.com - Salah seorang TIM Kuasa Hukum Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH, Hadir sebagai yang mendampingi saksi dari klien (Litiwari Iman Gea) yang di tetapkan sebagai Tersangka atas Laporan salah seorang Pelaku (Beni S)
" Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut, memeriksa seorang saksi atas laporan Beni, preman yang menganiaya Liti Wari Iman Gea. "
Subdit III Jahtanras, Unit IV Premanisme mengambil keterangan saksi yang melihat kejadian perkelahian di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pengacara Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH membenarkan bahwa adanya pemeriksaan saksi dari klien kami atas laporan Beni.
"Iya, saksi dari pelapor Beni adalah klien kami, klien kami di saat itu ada di lokasi. Jadi kami sudah mendampingi klien kami di ambil keterangan atau kesaksiannya oleh penyidik," kata Jasman kepada awak media, Selasa (19/10/2021).
Pengurus dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut ini berharap, Polisi lebih Frofesional dalam menangani kasus yang menimpa Liti Wari Iman Gea.
"Harapan kami agar polisi Frofesional dalam menangani kasus ini, kami juga meminta agar polisi menuntaskan kasus ini. Sebab, ada empat orang pelaku penganiayaan yang di alami ibu Liti Wari Iman Gea dan baru tiga orang yang diamankan, sementara satu orang lagi masih berkeliaran," ungkap Jasman.
Selain itu, tim pengacara juga meminta agar polisi menghentikan laporan Beni, preman yang menganiaya seorang wanita dan anaknya (TH umur 13 tahun) pedagang di pajak/pasar Gambir beberapa waktu lalu, yaitu Litiwari Iman Gea Sebab dia sejak awal adalah korban.
"Kami juga berharap laporan Beni terhadap Liti Wari Iman Gea segera di hentikan (SP3), karena ibu Liti adalah korban penganiayaan dan dia membela diri ketika sedang di aniaya oleh Beni dan rekan rekannya," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa polisi masih memburu satu orang pelaku lagi.
"Tim masih memburu satu orang lagi, karena dalam laporan pelapor, Ibu Liti Wari Iman Gea bahwa yang melakukan penganiayaan itu ada empat orang dan telah di amankan tiga orang, diantaranya Beni dan rekannya," kata Hadi.
Sedangkan mengenai pemberhentian kasus terhadap Liti Wari Iman Gea, Hadi mengaku bahwa itu masih dalam audit ulang tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Bapak Kapolda Sumut sudah atensi kasus ini dan penyidik akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.
Di ketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani perkara Preman menganiaya pedagang. Akan tetapi, pedagang yang lebam le di jadikan polisi sebagai tersangka.
Adapun pedagang yang dianiaya preman adalah Liti Wari Iman Gea. Dia dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu juga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita Berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.
Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.
Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.
Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (TIM)
Editor : Edy MDNews 01