TERIMAKASIH pak KAPOLDASU, "ujar Tim Kuasa Hukum ibu Litiwari Iman Gea, pedagang sayur yang di keroyok terduga preman, di pasar Gambir Tembung.


Medan, mediadunianews.com -
Ucapan Terima Kasih yang sebesar besarnya dari TIM Kuasa Hukum dari TIM Advokat DPD HAPI ( Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia) Sumatera Utara kepada Pak Kapolda Sumut Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak di mana TIM kuasa Hukum merasa Bahwa Poldasu Telah meluruskan dan memberikan keadilan yang sebenarnya dalam kasus pengeroyokan oleh sejumlah orang yang di duga Preman terhadap Klien Mereka (Ibu Litiwari Iman Gea).

Terimakasih Tim Kuasa Hukum dari DPD HAPI sumut ini bermula ketika kasus pengeroyokan Ibu Litiwari Iman Gea di pasar Gambir (5/9/2021) lalu Langsung di ambil alih penyelidikan dan penyidikan oleh Poldasu dan Polrestabes Medan, yang mana TIM penyidik Dari Poldasu bekerja keras untuk meluruskan masalah ini dan sekaligus dapat membuktikan keadilan bagi klien kami dengan seadil adilnya, Bravo Polri-bravo Poldasu, "ujar Jasman SH salah seorang TIM kuasa Hukum Ibu Litiwari iman Gea, jumat (22/10/2021 malam) sesaat setelah selesai pemaparan tentang penghentian penyelidikan kasus yang menimpah Ibu Litiwari iman Gea (yang mana Korban Ibu Litiwari Gea sebagai korban di jadikan tersangka sewaktu kasus ini di tangani oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan tgl 5/9/2021).


"Menurut jasman SH. SP3 dari Poldasu adalah sudah tepat dan sesuai dengan Hukum yang berkeadilan, "pungkas Jasman SH, yang di dampingi oleh kuasa Hukum Lainya Aliyus Laia SH. 

Penghetian penyelidikan dan penyidikan kasus pasar Gambir provinsi Sumatera Utara, kabupaten Deliserdang ini pun di sampaikan Kapoldasu, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam pemaparannya yang di hadiri Ibu Litiwari Iman Gea korban penganiayaan yang sudah di tetapkan jadi tersangka sebelumnya yang juga selalu di dampingi Oleh TIM kuasa Hukumnya. jumat (22/10/2021) malam.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dan menjawab pertanyaan Rekan rekan media, kami dari Polda sumatera utara hari ini akan menyampaikan apa hasil yang di tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Litiwari Iman Gea, " Kata pak Kapolda di dampingi Wakapoldasu Brigjen Pol. Dadang Hartanto bersama Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol. TatanDirsan Atmaja.

Menurutnya semenjak kasus penetapan tersangka terhadap Ibu Gea, Poldasu sudah menurunkan TIM untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang di lakukan oleh polsek percut sei tuan polrestabes medan yang mana adanya kasus saling lapor antara ibu Gea bersama dengan sekelompok Laki laki Beni, Feri dan Dedek.


"Kita tau bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek percut sei tuan, begitu juga dengan Beni melaporkan ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya di tetapkan sebagai tersangka, "terang Kapoldasu.

Paca Juga mengungkapkan bahwa, dari hasil kerja TIM yang di turunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan yaitu berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan.

"Dari hasil audit yang di lakukan ditemukan beberapa hal yang di Nilai tidak sesuai dengan aturan Standard Operasional Prosedur (S.O.P.) baik meningkatkan perkara laporan saudara Beni kepada Ibu Gea menjadi penyidikan dan termasuk juga penetapan tersangka, "ungkap Kapoldasu.

Jadi dalam hal ini di temukan ada beberpa langkah yang tidak sesuai dengan S.O.P. sebagaimana yang di atur dalam pasal 25 Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaiman penyidik untuk menetapkan tersangka, "beber Kapoldasu.


Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang di lakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi saksi khususnya yang ada di TKP pasar gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

"Maka Temman teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat reskrimmum Poldasu sudah melakukan gelar Perkara khusuus sebagaimana sebagaimana di atur dalam pasal 33 perkapolri nomor 6 tahun 2019, maka hasilnya penetapan tersangka terhadap Ibu Litiwari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan di hentikan, "tutur Kapoldasu, sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.

Oleh sebab itu teman teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di hentikan penyidikannya, "pungkas Kapodasu.

Dalam hal ini, Lagi lagi di ujung telefon selularnya ketua TIM Advokat DPD HAPI Sumut, Yudikar Zega SH menyampaikan ribuan terima kasih kepada bapak Kapoldasu dan jajaran yang telah bekerja keras mengungkap keadilan bagi klien kita, Ibu Litiwari Iman Gea, "ujar Yudikar Zega SH, singkat. (Nafe gulo/TIM MDNews.com)

Sumber : Humas Poldasu

Editor : Edy MDNews 01

    

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال