Sekelompok Warga Dan Pemuda Desa LAU SIREME Tigalingga, Surati BPD Terkait LPJ Kades.

DAIRI, mediadunianews.com- Tak terima sikap BPD dan Pemerintahan Desa Lau Sireme, dimana akhir masa jabatan Kepala Desa akan berakhir dan Pilkades akan segera di laksanakan namun hingga menjelang tahapan penjaringan calon Kepala Desa di laksanakan BPD tidak mengadakan musyarawah desa desa sesuai atarun yang berlaku belum di laksanakan, sehingga sekelompok warga masyarakat dan pemuda Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga mendesak BPD agar mengadakan musyawarah desa terkait Laporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Lau Sireme akhir masa jabatan Kepala Desa.

     Mewakili warga masyarakat dan Pemuda dalam wadah Karang Taruna Desa Lau Sireme, Fry Carles Pasaribu kepada Liranews.com menyampaikan bahwa mereka sudah melayangkan permintaan tertulis agar BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk mendengar dan meminta laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan desa Lau SIREME selama lima tahun.

    "Mewakili masyarakat Desa Lau Sireme kami sudah menyampaikan permintaan secara lisan maupun tertulis kepada BPD Lau Sireme untuk segera melaksanakan Rapat Pleno terkait LPJ Kepala Desa Lau Sireme akhir masa jabatan". Fry Charles Pasaribu menyampaikan kepada Tim mediaduninews.com

   


Fry Charles Pasaribu memaparkan, mengingat tahapan Pilkades akan segera di laksanakan maka mengacu kepada Kemendagri Nomor 46 Tahun 2016.

   " Mengacu kepada Kemendagri Nomor 46 Tahun 2016 yang berbunyi, masyarakat berhak menerima dan mendapatkan informasi, Kepala Desa wajib memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tiga bulan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir". Fry Charles Pasaribu memaparkan.

   Ketua BPD Lau Sireme Riyanto Samosir ketika dikonfirmasi tentang adanya surat resmi dari sekelompok warga masyarakat dan pemuda agar BPD Lau Sireme melaksanakan musyawarah Desa atau Pleno, Riyanto Samosir membenarkan adanya surat dari warga masyarakat. 

    " Benar surat mewakili warga masyarakat Lau Sireme sudah kami terima". jawab Riyanto Samosir.

   


Ketika di konfirmasi lebih jauh sikap atau langkah yang di ambil BPD Lau Sireme, Riyanto menjelaskan, bahwa Pemerintahan Desa La Sireme dalam hal ini Kepala Desa Bilmar Sagala sudah di sampaikan oleh BPD secara lisan maupun tertulis agar Kepala Desa bersedia memberikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tentang penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima (5) Tahun.

     "Terkait dengan permintaan mewakili warga  masyarakat Desa Lau Sireme agar mengadakan musyawarah desa untuk mendengar dan meminta Laporan Peranggungung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lau Sireme masa akhir jabatan Kepala Desa Lau Sireme sudah kami sampaikan secara resmi baik lisan maupun tertulis dan BPD Lau Sireme akan melaksanakan musyawarah atau Pleno". jelas Riyanto Samosir.  (Delon Sinaga).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال