DAIRI, mediadunianews.com - Tiga pemilik Akun FB antara lain Akun FB "Naibaho Antoni" , "Bang Ramlan" dan "Erianto Malau" karena di anggap telah melakukan penyebaran informasi bohong atau hoax dan mencemarkan nama baik, penghinaan sehingga Marudut Manik melaporkan pemilik ketiga Akun FB tersebut ke Polres Dairi.
Kepada mediadunianews.com Marudut Manik saat sedang membuat laporan di Polres Dairi, menuturkan bahwa dianya merasa keberatan dan tidak terima atas postingan ketiga pemilik Akun FB dimaksud.
Manik juga menyampaikan bahwa apa yang di posting dan di sebarkan ketiga Akun FB tersebut mengada ada atau tidak berdasar juga tidak benar.
Di tambahkannya sebagai warga negara yang baik dan taat kepada hukum, Marudut Manik menyerahkan tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebar kebohongan , pencemaran nama merigakan nama baik seseorang sesuai dengan ITE.
" Kalimat dalam postingan dan disebarkan ketiga Akun FB tersebut adalah bohong, tidak berdasar dan juga tidak benar, "ucap Marudut Manik.
" Untuk mempertanggung jawabkan postingan kebohongan dan pencemaran nama baik saya, saya melaporkan ke penegak hukum dalam hal ini ke Penyidik Polres Dairi agar melakukan langkah langkah Hukum dan menindak tegas terhadap penyebar informasi bohong dan telah mencemarkan juga telah merugikan saya, "Marudut Manik menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kanit Tipikor Aiptu Jefri Nababan ketika di konfirmasi terkait laporan Marudut Manik atas pemilik Akun FB yang sudah melakukan informasi bohong atau hoax, Aiptu Jerfri Nababan mengatakan, beberapa alat bukti seperti screen shoot sudah diterima dan saksi saksi telah dimintai keterangan.
" Barang bukti seperti screen shoot sebagai bukti pendukung laporan Marudut Manik terkait adanya pelanggaran UU ITE sudah kami terima dan beberapa saksi sudah dimintai keterangannya". kata Aiptu Jefri Nababan.
Aiptu Jefri Nababan juga menambahkan, menindaklanjuti laporan Marudut Manik, Penyidik Polres Dairi dalam melakukan langkah langkah hukum tetap melaksanakan profesionalisme , akurat, tepat dan transparan.
"Sesuai instruksi Pak Kapolri Penyidik Polres melaksanakan langkah langkah hukum dalam penyelidikan maupun penyidikan dengan mengutamakan profesionalisme, akurat , tepat dan transparan sesusuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI, "jelas Aipda Jefri Nababan.
Adapun saksi saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait laporan pelanggaran UU ITE oleh Marudut Manik, Asman Silalahi , Sardion Siahaan dan Binsar Sihombing ketiganya warga Desa Pegagan Julu VII. (Delon Sinaga).
Editor : Edy MDNews 01