Deli Serdang, mediadunianews.com - Perjudian Beroperasi, Aktivitas gelangang permainan jenis mesin tembak ikan kembali beroperasi di Jl. Amir Hamzah ,Pasar Vll / jalan .Tandem Hilir l di Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten. Deli Serdang .
Praktek judi tembak ikan tersebut di wilayah Hukum Polsek Tandem Hilir harus di tindak tegas ada nya judi.
Kapolres Binjai harus tindak tegas perjudian di wilayah Hukum polsek Tandem Hilir l Kecamatan.Hamparan Perak .
Berdasarkan Pantauan Awak Media di lapangan Pada Hari Kamis (28/10/2021) di lokasi perjudian kendaraan rame selalu untuk mau main di lokasi judi Tembak ikanpun di duga itu adalah kendaraan para pemain tersebut.
Maraknya Gelper di Kota Binjai Khususnya di Kecamatan Hamparan Perak sudah lama kali dikeluhkan Bagi masyarakat namun tidak di tanggapi Oleh Pihak Polsek Tandem Hilir sebelah oleh aparat tutup mata adanya judi Tembak ikan di Wilayah Tersebut.
Menurut sumber, sejak gelper kembali beroperasi yang belakangan ini, justru rumah tangga menjadi pahit bagi keluarga dan masyarakat berpenghasilan rendah tidak sesuai lagi penghasilan yang di berikan kepada orang rumahnya. Di sinilah Polsek Tandem Hilir harus Bertindak tegas. "ujar sumber tersebut
Sebab, banyak dari mereka yang terinfeksi mesin Gelper bermimpi untuk mendapat uang tambahan, kepada rumah tangganya Yang Sudah merugikankan yang sebenarnya hanya harapan kosong dan kehancuran rumah tangga mereka di sini harus bertindak tegas Bagi aparat Polsek Tandem Hilir dan Polres Binjai ..
“Jika sudah meresahkan Bagi warganya harusnya di tindak tegas Bagi aparat berwenang dengan sanksi keras, dari proses hukum hingga hari ini belum juga ada menutup arena judi Tembak ikan tersebut,” kata sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Warga setempat berharap dan meminta kepada pihak polisi segera untuk menindak tegas dan menggrebek,judi di Tandem Hilir karena Sudah meresahkan Bagi warga Sekitarnya,
Yang Mana Terletak di dalam Undang, 1.Pada KUHP di atur dalam Pasal 303 KUHP dan di Perkuat lagi dengan Undang Undang No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, yang Pasal 303 KUHP hanya Menjangkau Tindak Pindana Perjudian Yang Terjadi di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia .
Dan Apakah Pemerintah Setempat Tutup Mata Terkait Hal ini ...?? Di duga Aparatur desa dan Kepolisian Tutup Mata dan Apakah Takut juga Terhadap Oknum institusi yang Membekingi 303 Tersebut. (Rs).
Editor : Edy MDNews 01