LABUHANBATU, mediadunianes.com - Satnarkoba Polres Labuhanbatu di pimpin AKP Martualesi Sitepu, kembali berhasil menangkap seorang pria di duga pengedar narkoba inisial FB (26) warga Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/10/2021) pukul 17.30 WIB, kemarin.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan mengatakan tersangka berhasil di tangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka FB sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah tepatnya di Simpang Jalan PT Socfindo.
"Saat di lakukan penangkapan di temukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kirinya" sebut AKP Martualesi Sitepu, Minggu (24/10/2021)
Dari tersangka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip di duga berisi narkotika sabu seberat 3,94 gram bruto dan Hp Vivo warna hitam.
Kata Kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka FB sudah enam bulan menjual narkotika sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu, dengan keuntungan Rp 200.000/gram.
"Alasan mengedarkan narkotika sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia," katanya.
Masih menurut Kasat, barang haram tersebut di peroleh dari seorang pria berinisial E, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan sebab telah dilakukan pengembangan melalui selulernya namun tidak aktif
Tersangka FB di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Jhon Mike Manik)
Editor : Edy MDNews 01