Dairi, mediadunianews - Arjuna Damanik (53) Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul yang kesehariannya bekerja bengkel kendaraan sepeda motor mengalami penganiayaan dari tetangganya sendiri Anju Silalahi ( 23 ) hingga saat ini menjalani perawatan di duga akibat pemukulan / penganiayaan yang di alaminya dan juga truma.
Pengguna sosmed disuguhi dengan tayangan You Tube yang di unggah di "Akun FB Romi Muladi" di mana dalam tayangan tersebut, seorang anak muda melakukan pemukulan / menganiaya seorang laki laki tua.
Boru Sihotang istri korban Arjuna Damanik saat mendampingi korban di Polres Dairi menuturkan peristiwa atau kejadian pemukulan/ penganiayaan suaminya kepada Tim mediadunianews.com, dimana Arjuna Damanik bulan agustus tahun 2021 telah mengalami pemukulan / penganiayaan oleh Anju Silalahi anak dari Kepala Desa Tanjung Beringin dan korban melaporkan Polsek Sumbul STPL /43/VIII/ 2021/ /SPK / SEK SUMBUL.
"Suami saya di pukuli oleh anak kepala desa kami,"ucap Boru Sihotang.
Andriani Damanik anak korban di dampingi salah seorang warga Desa Tanjung Beringin S.Girsang menjelaskan, setelah ayahnya (korban) membuat laporan ke Polsek Sumbul, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama pada tanggal 26/08/2021 dengan menyenggol korban sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sebuah mobil, pelaku kembali memukuli /menganiaya sikorban, dan kedua kendaraan sempat diamankan di unit Kaka Lantas Polres Dairi , dua hari berikutnya mobil pelaku terlihat sudah keluar, sementara sepeda motor di korban tetap di amankan.
" Bapak sedang pulang dengan naik sepeda motor setelah membuat laporan ke Polsek Sumbul, pelaku meyerempet dengan menggunkan mobil hingga bapak terjatuh dan dipukuli, "turut Andriani Damanik.
Sementara S.Girsang menerangkan, hal yang sama masih di lakukan pelaku terhadap.korban pada tanggal 02/ 09/21, pelaku lagi lagi melakukan pemukulan terhadap korban, tidak berakhir sampai disitu pada tanggal 23/09/2021, pelaku menghampiri korban yang sedang kerja dan menganiaya korban didepan rumahnya sendiri.
"Korban di pukuli atau di aniaya pelaku didepan rumah korban sendiri, "kata S.Girsang.
Korban tak terima perlakuan pelaku, korban kembali membuat laporan ke Polres Dairi dengan STPL /B/228/IX/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDA SUMUT.
Andriani Damanik Purtri korban di dampingi Sahnan Girsang kepada mediadunianews.com mengatakan bahwa Anju Silalahi pelaku pemukulan/ penganiayaan terhadap Arjuna Damanik masih bebas berkeliaran.
Dan yang paling membuat Istri dan Anak Anak korban trauma, pelaku selalu mengungkapkan kata kata kasar dan mengintimidasi warga setempat agar tidak ada yang bersedia menjadi saksi atas perbuatan pelaku.
"Kami takut karena pelaku selalu cari gara gara dan arogan, "kata Andriani Damanik.
Di duga warga tidak bersedia memberikan keterangan atau atas perbuatan pelaku yang sudah berulang ulang tersebut karena Pelaku Anak Kandung Kepala Desa.
Andriani Damanik bersama S. Girsang warga merasa ada yang aneh atas penanganan laporan dari korban, dan mengharapkan agar pelaku segera diamankan karena selalu mengintimidasi keluarga korban, arogansi dan menyebabkan kelarga korban trauma dan suasana di desa tersebut tidak nyaman.
AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K ketika di konfirmasi melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh terkait pasal yang di sangkakan kepada pelaku takni pasal 351 KUHP.
"Pasal 351 Penganiayaan".balas Iptu Doni Saleh.
Masih Iptu Doni Saleh, terkait penangguhan penahanan itu tergantung penyidik.
Dalam hal penangguhan penahan pelaku oleh penyidik Polres Dairi S.Girsang menyampaikan dari rentetan kejadian yang direncanakan dan dilakukan pelaku, perbuatan si pelaku sudah ada perencanaan.
" Saya kira dari rentetan kejadian yang dialami korban , sudah terlihat ada perencanaan". ucap S.Girsang. (Delon Sinaga/ Maya)
Editor : Edy MDNews 01