Kapolres Pelabuhan Belawan, Ungkap Pelaku Penganiayaan Supir Hingga Tewas.

Belawan, mediadunianeww.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan Pelaku Berinisial  DI (40) Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.  Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan  Pada Hari Kamis (21/10/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang di lakukan Pelaku Berinisial  DI yang merupakan seorang supir truk bermula saat Pelaku melihat  penutup Terpal truk yang sedang parkir di depan Komplek. Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak Cepat . Karena  Sedang curiga, Pelaku DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya kearah Korban .

“Pelaku memukulkan balok kayu kearah korban  Bernama Roni Alfarizi   sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak, Pelaku langsung   memukulkan Kembali arah  terpal  sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi,  Pelaku langsung turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.

“Setelah itu warga datang menghampiri Pelaku Berinisial DI dan mengecek ternyata di bawah truk terdapat korban an. Roni Alfarizi sudah tidak bergerak, lalu  warga Menolong  korban langsung di bawa ke RS. Delima Martubung dan Tidak lama berselang 2 jam kemudian korban di nyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Kapolres Mengatakan walaupun awal permulaan Pelaku  melakukan pemukulan kearah terpal karena di duga sedang ada   pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya Pelaku  menghentikan pemukulan yang dilakukan dan melihat apa yang ada di dalam, namun Pelaku  tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya lagi dan meninggal dunia di RS.

“Terhadap korban sudah di lakukan autopsi di RS. Bhayangkara Polda Sumut, kepada Pelaku  sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ”ungkap Kapolres.  (Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال