Susua, Nias Selatan, mediadunianews.com - Kadis P2KBP3A Nisel (Yanto Gohae, SKM.,MM) dan timnya hadiri Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Dapil IV Nisel (Kristian Laia, S.Kep.,Ns) di Aula SMK Negeri 1 Susua Kec. Susua Kab. Nisel. Jumat, (22/10/2021)
Sosialisasi ini di laksanakan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dimana Kadis P2KBP3A Nisel mendampingi langsung sekaligus sebagai narasumber dalam pemaparan secara singkat dan garis besar Perda tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini di buka langsung secara resmi oleh Kristian Laia, S.Kep., Ns sebagai pelaksana dan fasilitator.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala sekolah dan Bapak/ibu guru, tokoh masyarakat, adat, agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan siswa tingkat SMP sampai SMA/SMK.
"Kristian menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi yakni bagaimana supaya masyarakat dan objek pada Perda yang sudah ditetapkan bisa mengetahui peraturan apa yang sudah ditetapkan dan bisa dijalankan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam keluarga atau rumah tangga masing-masing sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh daerah," Jelasnya
"Dasar di laksanakannya sosialisasi ini adalah pertama kami sebagai pengawasan yang cenderung pada kegiatan yang dilaksanakan dilingkup Pemerintah Kabupaten Nisel, kedua sebagai legislasi yaitu pembentukan peraturan daerah dalam hal ini kami sebagai penyedia prodak bertanggungjawab dalam pembentukan dan seterusnya disosialisasikan. Seperti halnya hari ini kita laksanakan Sosialisasi karena Perda yang sudah ditetapkan perlu diketahui hak dan tanggungjawab setiap objeknya,"
"Lanjutnya, berdasarkan data dan informasi dari P2KBP3A bahwasanya kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat secara drastis dan cukup tinggi, dan siapa subjek dari objek kekerasan ini mayoritasnya kita pihak atau kaum laki-laki,"
"Semoga kegiatan sosialisasi saat ini bisa menjadi bahan kepada kita oleh semua pihak dan mana kala ada hal-hal yang menyerupai didalam Perda tersebut bisa menjadi langkah dan pedoman kepada kita apabila kita temukan adanya atau terjadinya kekerasan." Tutupnya
Pada pemaparan Kadis P2KBP3A menjelaskan bahwa "Perda ini turunan dari salah satu undang-undang nomor 23 tahun 2002 setelah perubahan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, dan Perda ini sudah lama diusulkan yakni sejak tahun 2018, namun banyak beberapa kendala dari beberapa tim pengkajian, dan sumber-sumber lainya, sehingga pada tahun 2020 lalu sudah beberapa kali diparipurnakan dan atas dukungan beberapa anggota DPRD sehingga terbentuklah Penetapan Perda pada tahun 2021 ini." Jelasnya
Alasan ditetapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah karena sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga baik kepada perempuan dan anak, sehingga dimunculkanlah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Beliau juga menjelaskan secara garis besar tentang Perda ini, dengan tujuan agar masyarakat khususnya perempuan dan anak mengetahui apa saja hak dan tanggungjawabnya untuk hidup, karena laki-laki dan perempuan itu memiliki hak yang sama dan perempuan itu juga insan yang harus dilindungi. Kenapa ada perlindungan karena adanya kekerasan." Kata Kadis P2KBP3A
"Harapan kita bersama, dengan terlaksananya sosialisasi ini maka tidak ada lagi yang namanya kekerasan, karena setiap kekerasan pasti ada konsekuensinya yaitu berhadapan dengan hukum, mari kita secara bersama-sama menyebar luaskan informasi tentang Perda ini supaya dimana-mana tidak ada lagi yang namanya kekerasan, perlu kita ingat bahwa lebih baik mencegah dari pada mengobati." Tutupnya
Acara sosialisasi ini sangat diapresiasi dan disambut baik oleh seluruh Kades, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan tokoh agama.
Menurut pantauan awak MediaDuniaNews, sosialisasi berjalan dengan baik dan sukses serta sesuai dengan aturan prokes. (Marbul)
Editor : Edy MDNews 01