Polsek Medan Sunggal, Berhasil Mengamankan 2 orang Pria Pembobol Cafe di Ringroad.

Medan, mediadunianews.com - Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan Dua orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad Polrestabespada Hari  Selasa (14/09/2021) sekira pukul 21.00 wib.

Demikian di sampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH. MH melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE. MH di dampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Hari Sabtu (18/092021) di mako Polsek Sunggal.

Di jelaskan Simanjuntak, adapun pelaku yang di tangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, yang di tangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya  di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu. (11/09/2021), yang mana kafe tersebut di tutup oleh korban selama PPKM di berlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang di tinggalkan di lokasi kafe tersebut, "jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian guna dapat segera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang di lakukan berdasarkan petunjuk yang di dapat, di duga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit .Iptu Ibrahim Sofie SH. dan Ipda. Bambang Wahid segera mendatangi rumah ABD alias Konang, tambahnya, namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera di datangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa di  dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka, paparnya lagi.

"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, "tambahnya.

"Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  (Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال