Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur Di Kakinya

Tulang Bawang, Lampung, mediadunianews.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini di tangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

"Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang di gunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

"Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang," jelas Iptu Holili.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan dilapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil di tangkap.

"Saat akan di tangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku," imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan di kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.  (Darma)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال