Jakarta, mediadunianeaws.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) meminta kepada seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada terkait adanya putar balik fakta hukum yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Ia mengatakan, para perusak Demokrasi saat ini masih terus berupaya untuk merampas Partai Demokrat, "terangnya.
Hal itu disampaikan AHY saat perayaan puncak acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat pada Kamis 9 September 2021 lalu.
Menurutnya, setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, KSP Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kembali menyerang Partai Demokrat.
"Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Paska keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih terus berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung," ucap AHY di hadapan awak media.
Kami meminta kepada seluruh kader dan para pejuang Demokrasi untuk tetap waspada, meskipun Partai Demokrat memiliki segala bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan kembali pihak KSP Moeldoko yang kedua kalinya.
Partai Demokrat yang hari ini kita perjuangkan adalah demi menegakkan suatu Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.
"Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, KSP Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di PTUN Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, "Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘Begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan, termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang di selenggarakan 6 bulan yang lalu," ucapnya.
Yaa, ada 2 Gugatan yang di masukkan oleh Moeldoko Cs ke PTUN Jakarta yang di perkirakan akan di putuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN pp agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut, Ini upaya ‘Begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.
Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas di atur dalam Hukum di Negara kita.
Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini. “Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta dan Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.
Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Seperti di ketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara). (Yanto Bawamenewi)
Editor : Edy MDNews 01