Lubuk Pakam, MediaDuniaNews.com - Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban dan Keterangan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 yang bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8) Lubuk Pakam.
Sidang Paripurna tersebut di pimpin Ketua DPRD Deli serdang Zakky Shahri di dampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T. Akhmad Tala’a, Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut hadir Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Kabag.
Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar membacakan Jawaban dan Keterangan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.P.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka perubahan APBD ini pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Sehingga pada rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah, terjadi penambahan dan pengurangan anggaran.
Dalam sidang paripurna, di antaranya penjelasan fraksi Gerindra mengenai himbauan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan anggaran desa dalam rangka penanganan Covid 19. Pemerintah Kabupaten memberikan jawaban bahwa dalam hal penanganan Covid 19 penggunaan dana desa telah mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya. Terdapat juga sebelas padangan, saran dan tanggapan yang seluruhnya menjadi dua belas poin lainya akan menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai belanja operasional lebih besar dari belanja modal. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pencatatan belanja gaji dan tunjangan sertifikasi guru masuk dalam belanja operasional. Kemudian ada sembilan poin lainnya yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan mengenai R.APBD Kabupaten Deli Serdang yangkan menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.
Fraksi Golkar dalam pandangannya memberikan dua pandangan diantaranya,mengenai besaran penerimaan pembiayaan dijelaskan bahwa hal ini merupakan silpa tahun 2020 yang telah diaudit BPK RI, sedangkan silpa tahun anggaran berkenaan sama dengan nol, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa surplus (DEFISIT) belanja ditutup dengan surplus (DEFISIT) pembiayaan netto .
Fraksi NASDEM dalam pandangannya, terdapat empat poin yang salah satunya mengenai kenaikan belanja daerah diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat terutama dalam hal menangani tumpukan sampah yang masih berserakan,terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan, dijelaskan pada tahun ini akan dilakukan penambahan truk pengangkut sampah Untuk Kecamatan Percut Sei Tuan sehingga volume sampah yang terangkat akan semakin besar dan mempercepat pengurangan timbulan sampah .
Selanjutnya dari Fraksi Keadilan Sejahtera, mengusulkan terkait dengan perubahan penetapan target BPHTB terkoreksi negatif lebih dari 12 pasien, hal ini disampaikan bahwa akan terus dilakukan evaluasi terhadap objek pajak BPHTB. (Albinus Zai)
Editor : Edy MDNews 01