Tangerang Selatan, MediaDuniaNews.com - Sebuah Bangunan di jln. Raya Jelumpang RT 007/RW 03 Kelurahan Jelupang kecamatan serpong utara Kota Tangerang Selatan di bongkar aparat gabungan Satpol PP pada selasa 24/08/2021.
Penyegelan kembali dil aksanakan oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang diketuai oleh seorang petugas Satpol PP Sapta beserta dengan jajaranya, Rencana bangunan tersebut tempat usaha atau ruko.
" Untuk kaitan bangunan ini terkait laporan masyrakat kita segel berdasarkan keterangan pemilik yang kita panggil beliau tidak bisa menunjukan surat surat legalitasnya satu sertifikat belum jadi masih di urus ke BPN apalagi IMB, maka dari itu saya perintahkan bangunan untuk di segel dan aktifitas di hentikan. Dan juga melanggar GSB minimal ada proyek ini di tutup biar gak sampe kejalanan, "tegasnya.
Harapan saya masyarakat tetap patuh pada peraturan dengan patuh pada prosedur berarti mendukung program pembangunan di Tangsel karena dengan membayar pajak akan memajukan PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) " Harap Sapta.
Penyegelan terhadap bangunan yang melanggar adalah merupakan wujud tindakan penertiban yang di jalankan oleh satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) terkait supaya setiap orang atau badan patuh dan taat terhadap aturan dalam mendirikan bangunan, "Pungkasnya. (Yanto Bawamenewi)
Editor : Edy MDNews 01