Lingga, Kepri, MediaDuniaNews.com - Sedikitnya puluhan warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Kamis (26/08/2021).
Maksud kedatang puluhan warga tersebut untuk menindaklanjuti terkait gugatan calon kepala Desa Tanjung Kelit, H Zaini Rizar yang berselisih satu suara dengan calon terpilih.
Koordinator selaku juru bicara warga Desa Tanjung Kelit, Ridwan mengatakan pihaknya sengaja mendatangi kantor DPMD untuk mempertnayakan sudah sejauh mana gugatan H Zaini Rizar berjalan.
"Kedatangan kami ke sini bukan ingin melakukan demo ataupun anarkis, tapi kami cuma ingin mempertanyakan kenapa gugatan Cakades, H Zaini Rizar belum ada tanggapan," katanya dengan tegas pada saat sebelum memasuki kantor DPMD Lingga.
Menurutnya, berkas pengajuan dokumen gugatan telah di layangkan terhitung sejak pada 15 Agustus 2021, dengan melampirkan saksi-saksi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari DPMD kapan untuk melakukan mediasi.
Bahkan, ada sebuah selogan yang di bawa oleh seorang warga Desa Tanjung Kelit yang bertuliskan,"Kami hanya mau bertanya, kenapa gugatan pemilihan hanya numpang tidur di kantor DPMD Kabupaten Lingga".
"Jujur kami di sini tidak ada paksaan dari unsur lain, jelas ini masyarakat yang ingin tau, karena di desa kami ada pelanggaran yang di lakukan oleh peserta calon terpilih. Kami hanya ingin pemilihan Cakades di Desa kami di lakukan sesuai aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbub," ucapnya.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas PMD, Dody Suhendra menjelaskan bahwa gugatan H Zaini Rizar sudah dalam proses. Namun, untuk saat ini pihaknya sedang berfokus pada proses persiapan pelantikan.
"Jadi bukan kami tidak menanggapi gugatan H Zaini Rizar, karena sesuai regulasi Perbub kita mengatur, bahwa ini merupakan ranahnya tim, jadi bukan PMD saja, karena di situ ada Sekda selaku ketua dan Asisten sebagai wakil ketua, kami ini hanya sekretaris. Jadi kami belum ada kesempatan untuk mengumpulkan Tim - tim, maka dari itu kami mohon waktu setelah pelantikan," jelasnya.
Ia berharap, kepada masyarakat khususnya Desa Tanjung Kelit untuk tetap bersabar, dan menjaga kondisi permasalahan masing-masing tetap terjaga, sambil menunggu proses pelantikan selesai.
"Kami mohon kepada pihak untuk bersabar, karena waktu kami untuk memfasilitasi penyelesaian pak H Zaini itu masih 30 hari lagi setelah masa pengajuan, jadi kami ingin fokus dulu pada persiapan pelaksanaan pelantikan. Insyaallah Minggu pertama usai pelantikan kita akan siapkan kesediaan tim Kabupaten untuk fokus masalah pada pembahasan di Desa Tanjung Kelit," imbuhnya.
Di ketahui, pada pelaksanaan saat mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga hingga pertemuan telah mengikuti Standar Operasional (SOP) Protokol Kesehatan. (R / Abdul)
Editor : Edy MDNews 01`