Medan, MediaDuniaNews.com - Tekab Polsek Helvetia Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan Tiga Orang Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemeberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib.Kamis (19/08/2021)
Wakapolsek Medan Helvetia AKP. AT. Simangunsong yang di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, mengatakan pihaknya telah Berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, mereka adalah Bernisial N.A als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jln Klambir V, AN als A (18) Jln Klambir V, "terangnya.
Penangkapan di lakukan setelah anggota kami melakukan Langsung olah TKP dan pengembangan dilapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021 anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku Bernisial MRS als W, AN dan NA duduk - duduk di gang Usman Jln Klambir V
Dalam aksinya, para tersangka pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah seorang yang bernama Berinisial MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para Tersangka pelaku) melempari korban dengan batu, dan menghampiri dan memukuli korban hingga terluka Parah dan tak berdaya, usai melakukan aksinya Tersangka pelaku Bernisial MRS bersama Tersangka pelaku lainnya. mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di TKP.
Selanjutnya Tersangka pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok kecamatan Medan Sunggal, dan hasil penjualan di dapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)
Barang bukti Tersangka di amankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)
Saat ini ketiga Tersangka pelaku tengah menjalani pemeriksaan Penyidik , dan apabila terbukti para pelaku akan di jerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 12 tahun penjara, "pungkasnya. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01