Poldasu Berhasil Tangkap kurir Narkoba, Bawa Sabu Seberat 13 Kg

MEDAN, MediaDuniaNews.com - Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Berhasil menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan - Banda Aceh di  Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Pada Hari Rabu (18/8/2021) malam, pelaku bernama Muhammad Alfis (21), polisi menyita sabu-sabu seberat 13 Kg. 

Berdasarkan data yang di dapat, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Bermodalkan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan. 

Setelah di lakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada Pengiriman sabu-sabu tersebut di bawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur. 

Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Alfis sedang istirahat hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, tepatnya Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. 

Ketika di lakukan oleh Petugas penggeledahan terhadap dua tas yang di bawa pelaku, menemukan sabu seberat 13 Kg yang di kemas dalam Bungkus-bungkus terpisah. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dari hasil introgasi terhadap Alfis, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

 "Benar, BB yang di sita dari pelaku 13 kg sabu, saat ini penyidik Masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra," ujarnya, Sabtu (21/8/2021). 

Kemudian, sebutnya, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. "Di janjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," ucapnya. 

Di tresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi. "Masih di kembangkan lagi," kata Hadi.  (Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال