Pengedar Sabu 800 Gram Berhasil di tangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Pada Saat Mengendarai Motor.

MEDAN, MediaDuniaNews.com - Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang di duga pengedar sabu-sabu, Tepatnya di Jalan. Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Pada Hari Jumat (20/8/2021) malam. Dari pelaku bernama M Nandri Nasution (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi Mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, di tangkap atas laporan masyarakat. "Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu," sebut dia, Jumat (27/8/2021). 

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan TKP. "Kita mendapatkan informasi  tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota, " ucapnya. 

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. "Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu," jelaskan  Hadi. 


Kemudian langsung  di interogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya Tersangka  "Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," ujar dia. 

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau di antar kepada seorang pria. "Masih kita lidikkan dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang di sita dari pelaku sebanyak 800 Gram. "Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka," tambah dia.  (Rais)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال