Lingga, mediadunianews.com - Terlampir dalam lansiran tayangan pemberitaan beberapa media online sebelumnya menjelaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga Dody Suhera mengatakan, "Pelantikan 75 Kades terpilih akan di laksanakan pada Senin 30 Agustus 2021 bertempat di ruangan terbuka dan wajib Antigen serta hanya di dampingi satu orang yakni istri. Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) pertanyakan kebijakan terkait dugaan adanya peserta Kades terpilih bermasalah.
"Bukan lagi menjadi rahasia umum bagi kita, dari 75 Kades terpilih yang akan di lantik nanti. Itukan ada beberapa peserta Kades terpilih yang masuk dalam katagori dugaan bermasalah, apa ini juga nantinya akan dilantik secara serentak ? Dan apakah berkas perkara laporan yang di ajukan pihak penggugat yang di duga bermasalah itu bisa di jamin akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai harapan penggugat, setelah usai giat pelantikan serentak ?, Tanya Abdul Karim yang akrab di kenal Nitizen dengan panggilan Tok Agus Ramdah selaku Ketua DPD LAMI Provinsi Kepri melalui via telepon selulernya, Minggu 29/08/2021.
Seharusnya, lanjut Abdul Karim, pihak penyelenggara dalam hal ini Tim Panitia Pilkades tingkat Kabupaten khususnya Lingga mengambil sikap dan kebijakan dalam membuat keputusan dan laporan sesuai fakta buming dalam pemberitaan ada dugaan Kades terpilih bermasalah.
Maka giat pelantikan secara serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang yang dipersiapkan tim panitia kabupaten patut pertimbangkan kembali. Dan jika hal ini di lakukan kuat dugaan kita, bahwa nantinya proses pengusutan perkara berkas gugatan yang di ajukan pihak yang merasa dirugikan akan jalan di tempat.
Ini jelas heran dan aneh serta tak masuk akal bilamana setelah di lantik serentak 75 Kades terpilih se-kabupaten lingga, berkas laporan gugatan baru akan di tindak lanjuti, sementara giat pelantikan kades terpilih oleh Bupati Lingga itu merujuk dan berdasarkan pada hasil laporan pertanggungjawaban tim panitia pelaksana Pilkades kabupaten.
"Pak Bupati melantik dan mengeluarkan SK untuk para Kades itu merupakan bukti bahwa 75 kades tidak bermasalah. Jadi sanggahan yang di jabarkan oleh pak Kadis DPMD Kabupaten Lingga bahwa kami sudah menanggapi berkas laporan gugatan yang masuk dan akan menindak usai giat pelantikan sesuai ketentuan yang di jabarkan dalam perbub terhitung 30 hari masa kerja sejak laporan masuk, itu aneh dan sangat teramat sulit diterima pikiran alam sadar kita karena setiap aturan dan peraturan tentulah ada kebijakan sesuai fakta yang terjadi, "terang Abdul Karim.
"Kenapa tidak di lakukan kebijakan guna menghindari asumsi-asumsi yang tidak wajar timbul dari masyarakat, kenapa harus di lantik semua secara serentak sedangkan ada beberapa desa bahwa kades terpilih bisa di katakan masih dalam katagori pemenang bermasalah. Seharusnya pihak tim panitia mengambil sikap tegas sesuai laporan yang masuk, bagi para kades terpilih yang di duga bermasalah pelantikannya di tunda hingga sampai permasalahan benar-benar Clier, salah satunya yang kita tahu kades terpilih tergugat yakni Desa Tanjung Kelit, "tambah Abdul Karim.
Kita juga berharap dengan tersisa waktu, hari dan tanggal menjelang hari pelantikan di laksanakan. Mulai dari tampuk pimpinan kabupaten lingga dalam hal ini Bupati Lingga, hingga ke tim panitia pelaksana yang dikukuhkan bisa berbuat sebagaimana mestinya, sehingga mengemban amanah yang diberikan sesuai harapan masyarakat, "Tutup Abdul Karim. (R. tim / Abdullah)
Editor : Edy MDNews 01