DELISERDANG, MediaDuniaNews.com - Divisi Humas Mabes Polri menggelar Focus Diskusi Grup (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Kabupaten Deliserdang, Pada Hari Kamis (26/8/2021).
Dalam kegiatan diskusi pencegahan tindak terorisme itu dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Dr. Ahmad Ramadhan di Mapolresta Deliserdang.
Turut hadir Serta pada acara diskusi itu Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes .Pol .Hadi Wahyudi, Pengurus Harian Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid, tokoh agama, tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang.
Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang di gelar bertujuan untuk mencegah aksi terorisme dan faham-faham Radikalisme. "Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ketahanan mengantisipasi paham-paham radikal," katanya.
Ahmad mengungkapkan, Kepada Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya 'preventif straight' dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
"Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tetapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme," tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menerangkan Polri berhasil mengungkap aliran dana yang di gunakan jaringan teroris di Indonesia. Para teroris itu bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal ditengah-tengah masyarakat.
"Hal itu bisa kita buktikan dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumut beberapa bulan yang lalu digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris," terangnya.
Ahmad menambahkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk beramal dengan menyisihkan rizki yang dimiliki. Akan tetapi perlu dingat dan dipahami Kepada masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan untuk umat.
"Jangan sampai uang yang di berikan untuk beramal malah di salahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di pemerintah," pungkasnya. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01