Terkait Kisruh Penyegelan PMKS PT SIPP, Ketegasan Pemkab Bengkalis di Uji

Duri, MediaDuniaNews.com - Beberapa waktu lalu, kolam-kolam Limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis mengalami kerusakan.Yang mana, dinding tembok kolam limbah pabrik tersebut jebol dan menyebabkan air limbahnya mengalir ke median lingkungan yang ada di sekitar Pabrik. Dan hal itu bahkan sudah dua kali terjadi sejak berdirinya pabrik itu.

Pemerintah Kabupaten Bengkallis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nya, dan dengan di dampingi pihak Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta pihak Kepolisian, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu tampak melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan pemberhentian sementara terhadap aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Sawit Inti Prima Perkas (PT. SIPP) yang berada di wilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Namun sangat di sayangkan, pada saat pihak DLH Bengkalis akan melaksanakan pemasangan plang penyegelan PMKS PT. SIPP itu, tampak sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP menghalangi pelaksanaan pemasangan plang penyegelan pemberhentian sementara PMKS PT SIPP.

Peristiwa itu pun di benarkan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin.

"Pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PMKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis, proses sanksi yang di berikan kepada PMKS PT SIPP ini masih dalam administrasi, belum di tingkatkan ke pidana.

Lalu ia juga mengakui bahwa untuk pemasangan plang penyegelan memang di halangi oleh sejumlah masyarakat dan karyawan PMKS PT SIPP. Namun tidak menghalangi proses sanksi yang di berikan pihak DLH Kabupaten Bengkalis.

Namun dari pantauan awak Media, Senin 19 Juli 2021, ternyata pihak PMKS PT. SIPP masih tetap beroperasi.

Dan terkait hal itu, Lamin juga menyampaikan bahwa pihak PMKS PT. SIPP tidak Koperatif.

"Yang jelas saat ini PMKS PT SIPP tersebut sudah mendapat surat keputusan dari Bupati terkait dengan pemberhentian sementara produksinya. Dan dokumen SK Sanksi itu sudah kita serahkan sebelumnya kepada pihak perusahaan melalui jasa pengiriman JNE tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor resi PKU BC00773372321. Dan berdasarkan hasil JNE tracking SK Sanksi itu sudah di terima pihak perusahaan atas nama saudara Pulungan pada tanggal 14 Juli 2021 pada pukul. 14.23 Wib, "tegas Lamin kemudian.

Lanjutnya, "Penyegelan ini kita berlakukan selama 6 bulan, dimana pihak PMKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang di berikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis. Dan jika sudah selesai dari waktu yang sudah ditentukan, dan sudah sesuai dengan 9 item sanksi itu, maka operasional Pabrik itu dibuka kembali, "terangnya.

Sementara itu, pihak PMKS PT. SIPP, melalui Managernya, Agus Nugroho, terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima SK Sanksi dari pihak DLH Bengkalis dan tidak mengenal dengan pulungan.

"Dokumen SK Sanksi itu tidak ada kita terima, yang jelasnya kita selaku mitranya sudah seharusnya di bina dan bukan di binasakan, "ujar Agus Nugroho ketika di konfirmasi, minggu (18/7/2021).

Pada akhirnya, ketegasan pihak Pemkab Bengkalis melalui DLH nya saat ini sedang di uji dalam menegakkan peraturan perundang-undang Lingkungan Hidup yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Mampukah???.... (Sunggul Marihot)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال