Duri, MediaDuniaNews.com - Menurut aktivis Roy Alexander S.H banyak tempat hi buran yang tidak menerapkan 3M ( Mencuci tangan,Menggunakan masker, Mengatur jarak ) salah satunya Celcius yang berada di jalan Hangtuah, itu terbukti 30 juni 2021 yang lalu dengan bebas saya bisa masuk ketempat hiburan tersebut tanpa menggunakan masker, seharusnya manegemen tempat hiburan celcius itu melarang pengunjung dan menegaskan tamu / pengunjung harus menggunakan masker ketempat tersebut dan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung tersebut, "ungkap Roy Alexander Sitanggang S.H salah seorang pengacara Peradan.
Kebijakan manegemen tidak tegas dalam masalah pencegahan Covid -19, Roy Sitanggang sangat kecewa terhadap manegemen yang tidak menerapkan 3M sebagai salah satu pencegahan penyebaran Covid -19 .
" Sebagai manegemen yang baik pengusaha itu seharusnya mematuhi aturan khususnya tentang pembatasan kegiatan masyarakat khususnya tentang jam tayang, protokol kesehatan yang di mana salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid -19.
Untuk itu pemerintah setempat harus tegas menekan penyebaran Covid -19 di kota Duri, khususnya tempat hiburan malam yang cukup riskan tersebar virus Covid -19, pengusaha harus ada kerjasama yang baik dengan pemerintah setempat ,untuk pencegahan penyebaran Covid -19 di Duri - Mandau dan memberi sangsi Keras kepada pengusaha tempat hiburan celcius, zufam, vip," terang Roy "
Kepada yang terhormat Bapak Kapolres, Kapolsek, Koramil semoga dengan pemberitaan kita ini, kita sebagai Masyarakat menunggu tindakannya, semoga dengan adanya intruksi Mentri Dalam Negeri
Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) tahap X yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021, didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:
1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
3. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.
6. Tempat Ibadah:
a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
10. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah. (Sunggul marihot)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Covid-19



