Duri - Mandau, MediaDuniaNews.com - Dimasa pandemi Covid -19 saat ini, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Duri Kecamatan Mandau malah mengambil keuntungan dengan tidak membatasi jam operasionalnya.
Padahal sudah ada himbauan dari Pemerintah untuk membatasi jam operasional di saat pemberlakukan PPKM MIKRO. Namun sepertinya pengusaha tempat hiburan malam itu mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi covid -19 ini makin menjadi jadi
Hal itu di sampaikan Roy Alexander Sitanggang S.H, kepada wartawan lewat sambungan whatsapp (3/07/2021).
Kata Roy Alexander Sitanggang, pemerintah harus tegas. Tempat hiburan malam juga sangat rentan sebagai penyebab penularan covid- 19.
Menurut Roy, penetapan sanksi tegas perlu di lakukan terhadap tempat tempat hiburan yang membandel, "ujar Roy
Instansi terkait seperti Polres Bengkalis, Polsek Mandau, Koramil dan Dinas Pariwisata perlu segera turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi di lapangan, "himbau Roy Alexander SH
Di contohkan tempat hiburan malam yang beroperasi itu berlokasi di Jalan Hangtuah , Duri dan, “Gak usah saya sebutkan nama tempat hiburan malamnya, aparat sudah tau itu, dan bukan hal asing lagi bagi masyarakat Duri,” kata Roy.
Dalam hal ini juga menurut Roy beranggapan, sepertinya ada pembiaran mengenai beroperasinya tempat hiburan malam di maksud.
" Roy meminta Pejabat, PoLres,DanramiL, Polsek Mandau yang ada di Kabupaten Bengkalis ini segera menindak lanjuti sesuai dengan anjuran MENDAGRI karena pengunjung yang masuk kemungkinan ada yang tertular covid dan kemungkinan bisa menyebar, "pungkasnya,. (Sunggul marihot)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah

