TANAH KARO. MediaDuniaNews.com - Precarious work (Kondisi kerja tidak aman) Pekerja rentan, pekerja pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
Pekerja Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, di antaranya petani, pedagang kaki lima, Sopir Angkot,Tukang Becak, dan Pekerja Bukan Penerima upah.
"Para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Karo sangat layak dan wajib di berikan perlindungan sosial sebagai bentuk implementsi Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021.Karena itu pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan sosial jaminan terhadap para pekerja rentan ini," kata MS. Keloko yang sangat Perhatian atas keadaan buruh dan pembangunan di kabupaten karo , Kamis (7/7/2021) melalui selulernya.
Lebih lanjutnya, di sampaikan Keloko bahwa banyak konflik sosial yang terjadi akibat kesenjangan ekonomi dan pendekatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di nilai dapat menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat dan dapat membantu gerak ekonomi bagi peserta yang di tinggal keluarga karena meninggal dunia.
"Untuk itu jaminan sosial bagi pekerja rentan yang ada di kabupaten karo perlu di perhatikan secara serius oleh pemimpin Daerah melalui APBD nya untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang harus di bayar oleh pekerja rentan,atau bisa juga di lakukan melalui corporate sosial responsibility (CSR) perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karo,"ujarnya.
Setia B Sitepu salah seorang pekerja rentan Betor (Beca Motor) di pasar Kabanjahe menuturkan pendapatannya sehari hari hanya cukup buat makan dan sewa rumah saja.
"Kami yang bekerja bawa beca motor di pasar kabanjahe ini semuanya belum memiliki jaminan sosial , baik jaminan kesehatan, jaminan kematian maupun jaminan tabungan hari tua.Kalau kesehatan ada beberapa dapat melaui program KIS tapi kalau jaminan kecelakaan kerja belum ada, " ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Tarigan bahwa mereka sangat mendabakan kehadiran Pemerintah di tengah tengah mereka dalam hal penjaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan sosial kematian yang ada pada program BPJS Ketenagakerjaan, "imbuh Tarigan. (Bangunta Sembiring)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Ekonomi
