Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Desak Polres Nias, Buru Penikaman E. Harefa

Gunungsitoli, MediaDuniaNews.com - Pelaku penikaman terhadap Emanuel Harefa (41/lk) warga lingkungan V, Sukaramai Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli  yang di lakukan oleh Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tak kunjung selesai proses hukumnya.

Pasalnya dalam beberapa kali di lakukan pemanggilan oleh Penyidik terhadap  terhadap pelaku namun si pelaku tetap tidak berada di kediamannya.

Hal ini di ketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/34.C/VI/RES.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Polres Nias telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut.

Dimana telah di lakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan terhadap tersangka (Rahmad Nuzlan Hulu), bahkan telah di keluarkan surat perintah membawa, namun tersangka tidak pernah pernah berada di kediamannya.

Lebih jauh, keberadaan tersangka ini di pastikan tidak lagi di ketahui keberadaannya sesuai dengan surat lurah pasar gunungsitoli dengan nomor :470/386/Kel_Psr/2021, tanggal 14 Juni 2021.

Maka berdasarkan hal itu, Polres Nias akan menerbitkan DPO dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo.

Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan, setelah di tusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku), yang nyaris saja membuat korban hampir mati.

Akibat luka tusuk tersebut, EH (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan.

Menurut penuturan EH (korban), dia tidak sengaja bertemu dengan pelaku pada saat itu, di depan salah satu kantor notaris. Kemudian korban mendekati pelaku, berhubung karena pelaku memiliki utang terhadap dirinya.

"Saat itu saya langsung mendekatinya, dan menanyakan soal utangnya. Dia (pelaku) langsung mengajak saya untuk mengambil uang ke rumahnya," terang EH, di kediamannya, Sabtu (03/07/2021) sore.

Lalu, kata EH, dia langsung naik kendaraannya, dan di susul oleh pelaku dari belakang dengan mengendarai kendaraannya sendiri.

"Tiba-tiba saja, dari arah belakang ku, tepat di sebalah kananku, dia menghunuskan pisau yang ada di tangan sebelah kirinya ke pinggangku, pinggang sebelah kanan. Seketika saya langsung terjatuh dari kereta (Sepeda Motor), dan dia (pelaku) langsung melarikan diri pada saat itu," jelas EH.

Beruntung, sambung EH (korban), dirinya sempat di larikan ke rumah sakit terdekat pada saat itu.
"Untung saja saya sempat di bawa kerumah sakit, saya mengalami luka tusuk dan di rawat selama satu setengah bulan," ujar EH.

"Akibat ini, saya hingga saat ini sering mengalami rasa ngilu pada bekas tusukannya, mengganggu aktifitas ku hingga saya tidak bisa bekerja, saya juga meminta agar pelaku segera ditangkap," harap EH yang juga merupakan salah satu pengurus DPW LSM Gempita Kepulauan Nias.
Saya berharap, pelaku segera di tangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, "tutur EH.

Terpisah, saat hal ini di mintai tanggapan Ketua DPW LSM Gempita Kepuluan Nias,(06/07/2021) Sabarman Zalukhu, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang sudah di laksanakan oleh pihak Polres Nias, Namun di sisi lain, dia juga berharap dan mendesak agar pelaku dapat segera di tangkap.

" Kami berharap agar pelaku di buru dan di kejar oleh Polres Nias, karena biar bagaimanapun, dia (pelaku) adalah pelaku kriminal yang semestinya tidak boleh berkeliaran di luar sana," kata Sabarman Zalukhu.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui Humas Polres Nias, namun belum ada tanggapan. (April halawa)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال