Bangunan di Jalan Rakyat Kecamatan Perjuangan, Diduga Tidak Sesuai IMB

MEDAN, MediaDuniaNews.com - Bangunan Rumah tempat tinggal (RTT) dan Rumah Toko (Ruko) diduga Pembangunannya tidak sesuai dengan perizinan yang di keluarkan oleh dinas terkait, pasalnya bangunan yang terletak di Jalan Rakyat  Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, di duga kuat telah menyalahi Perda no.01 tahun 2015 tentang bangunan gedung.

Pantauan tim awak media Media Dunia News.com- sewaktu mendatangi bangunan itu dan melakukan investigasi pada proyek bangunan RTT dan Ruko tersebut pada pukul,02.15 wib, Bangunan itu terlihat  tidak jauh dari kantor Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan,kamis (01/07/2021).

Anehnya, pada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terlihat izin mendirikan bangunan yang di keluarkan oleh dinas terkait hanya berjumlah 07 (tujuh) unit = toko 2 (dua) unit  2 (dua) Lantai, (RTT) rumah tempat tinggal 5 (lima) unit 2 (dua) lantai, sedangkan tim awak media melihat pembangunannya di lapangan terdiri dari toko 2 (dua) unit 2 (dua) lantai dan 10 (sepuluh) unit 2 (dua) lantai RTT, di duga ada 5 (lima) unit 2 (dua) lantai tidak sesuai IMB.

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah seorang yang sedang berada  di bangunan tersebut, dia mengaku  bernama Erni dan hanya bekerja  untuk penerima barang bahan bangunan. Dia juga mengakui surat izin membangun bangunan (SIMB) tersebut menyalahi aturan.

"Saya hanya di percayakan sebagai penerima barang bahan bangunan aja bang, saya juga merasa izin pembangunan gedung ini tidak sesuai IMB, "ucap Erni kepada awak media.

Lalu awak media pun menanyakan kepada Erni, siapa pemilik dan juga siapa pemborongnya, namun dia tidak mengetahui dengan pasti pemiliknya dan pemborongnya sudah jarang datang di karenakan pembangunan gedung sudah siap hampir 95%.

" Pemiliknya tidak tahu pasti bang,kalau pemborongnya tidak ada di sini lagi bang, lihat aja hampir mau siap bangunannya, "jelas erni

Di tempat terpisah, saat wartawan MediaDuniaNews.com mengkonfirmasi ke kantor lurah tegal Rejo kecamatan medan perjuangan dan di sambut langsung oleh lurah Dedi Armansyah SA.P, mengatakan bahwa bangunan itu memang tidak sesuai IMB pembangunannya, kami sudah memberi teguran di lapangan dan menyurati dinas terkait, kamis(1/7/2021).

" Betul bang, bangunan itu tidak luput dari pantauan kami, sudah kami tegur di lapangan dan sudah kami surati dinas terkait tapi untuk mengeksekusi bangunan itu bukan urusan kami, ",jelas lurah

Tim awak media juga menanyakan kepada lurah mengenai surat yang di kirim ke dinas terkait tetapi pihak kelurahan "enggan" menunjukkan surat tersebut, diduga pihak kelurahan belum ada menyurati dinas TRTB dan Perkim.  (Ingati)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال