Tragis, Hanya karena Ingin Menguasai 1 unit AC dan 1 unit Mesin Cuci, 2 orang Tersangka Nekat menghabisi Nyawa Kalinus Zai.

Deliserdang, MediaDuniaNews.com - Pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan terhadap Kalinus zai alias Ama Willi Zai (49) sabtu 26/6/2021 tepatnya di desa sena kecamatan batang kuis jalan alteri menuju Bandara Kualanamu

Di mana Pada saat ketahui di temukan seorang lelaki korban atas nama Kalinus Zai alias Ama willi (49) tahun, pekerja penjaga toko Eletronik UD Lau kawar yang ber Alamat jalan tembung pasar 10 kecamatan percut sei tuan

Kemudian pada saat itu Polresta Deliserdang menerima laporan dari Polsek Batang Kuis langsung di perintahkan Sat reskrim untuk menuju ke TKP dan benar di temukan seorang korban atas nama Kalinus Zai alias Ama willi kemudian di olah ke TKP dan langsung mengefakuasi dan membawa korban kerumah sakit, namun korban tak bernyawa lagi.


Selanjutnya adik korban atas nama Agustinus Zai langsung membuat Laporan mengenai korban yang Meninggal yang tertuang di dalam laporan Polisi nomor 40/ 2021/ SPKT/ Polsek Batang kuis
.
Selanjutnya di lakukan penyelidikan dan di ketahui bahwa berdasarkan rekaman cctv yang ada di toko di ketahui salah saeorang yang di duga tersangka Wan Suhelmi alias Wan, yang  pada saat itu memasuki toko UD Lau kawar yang berada di desa jalan tembung pasar 10 kecamatan percut Sei tuan

Adapun tersangka yang di amankan, 2 orang atas nama Wan Suhelmi alias Helmi (38) tahun, alamat jalan sultan Hasanudin kelurahan l.ll kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang dan atas Nama Tri Witomo alias Tri (30) tahun alamat desa Bakaran batu dusun sunda kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deli serdang

Ada pun motif dalam kejadian ini adalah ingin menguasai milik korban (barang korban) dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan sedangkan modus oprandi yang mereka gunakan adalah berpura-pura membeli barang selanjut membawa korban untuk mengambil uang di rumah tersangka untuk pembelian barang tersebut


Kemudian kerugian yang di alami toko tersebut 1 unit AC merek panasonic dangan harga Rp 2.900.000 dan 1 buah mesin cuci panasonic dengan harga Rp 1.450.000.dan satu unit HP merek Oppo.

Kemudian saat ini yang di sita oleh Kepolisia, 1 unit AC merek panasonic,1 unit mesin cuci merek panasonic dan ! unit mobil avanza warna silfer BK 1571 MR,  satu buah kunci roda, 1 batang besi putih, 1 helai baju kaos hitam, 1 helai celana panjang, 1 buah faktur, 1 buah flashdisk berisikan rekaman cctv

Selanjutnya krologis kejadian ini berawal pada hari sabtu 26/6/2021 di mana kedua tersangka ini berpura-pura membeli barang Elektronic di toko UD Lau kawar, kemudian penjaga toko menelpon  pemilik toko dan pemilik toko menginjinkan untuk mengambil uang di rumah tersangka dan sebelum sampai di rumah tersangka, korban merasa curiga dan di saat itu dia menelpon dan pada saat dia menelpon tersangka si Wan Suhelmi alis Hemi menyuruh temannya yang Bernama Tri Witomo alis Tri sambil mengendrarai kendraraan dengan mengatakan, "Gas...gas (di hajar maksudnya), "ujar Helmi kepada Tri saat di konfirmasi media ini.


Namun karna tidak ada alat yang bisa digunakan maka tersangka Tri dan Wan Suhelmi mengambil alat kunci roda di dalam jok mobil lalu Wan memberikan kepada Tri dan Tri langsung memukulkannya ke  bagian kepala korban dan korban sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan menendang tersangka kemudian si Tri belum mampu untuk mengalahkan menghabisi korban si Tri berpindah di kursi bagian tengah untuk melakukan pemukulan terhadap korban sedangkan si Wan sempat juga memukul korban sambil mengendrarai mobil, setelah korban tak berdaya lagi si Tri langsung memecahkan kaca mobil bagian kanan dan selanjutnya membuang korban lewat jendela mobil dalam  keaadan kendraraan tetap berjalan

Dari hasil Otopsi korban  menyatakan kematian korban akibat patah tulang tengkorak yang di akibatkan oleh benda tumpul, kemudian krologis penangkapan atas hasil penyelidikan bersama Tim gabungan Polda sumatra utara bersama Polresta deli serdang yang mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke arah simalungun lanjut ke arah wilayah tapanuli tengah dan lajut ke arah tapanuli utara akhirnya berhasil menangkap tersangka di jalan raya menuju tapanuli tengah yang sedang menuju wilayah padang untuk melarikan diri dan menghilangkan jejak, Namun kurang dari 24 jam Tim Poldasu dan Polresta Deli serdang Berhasil membekuk ke dua tersangka, "Ujar Kapolretsa Deliserdang Dalam Paparanya. 

"Kapolresta Deliserdang Kombes Pol.Yemi Mandagi S.I.K. menuturkan, Hari minggu sebelumnya 1x24 jam, para tersangka berhasil di amankan dan kedua tersangaka ini berusaha melakukan perlawanan sehingga Polisi melakukan tindakan tegas terukur dan di hadiahi timah panas pada kaki kedua tersangka, lanjut di laksanakan penyelidikan ternyata kedua tersangka ini positif mengkosumsi Narkoba, dan yang bernama Tri merupakan devisifis dari tahun 2020 kemarin keluar dari lapas atas kasus pelakor sedangkan Wan merupakan penggunaan Narkoba dan juga beberapa kali melakukan hal yang sama dengan modus yang sama 3 kali di wilayah Serdang Bedagai dan wilayah daerah Tanjung Morawa kabupaten Deliserdang, "tutur Kapolresta Deliserdang

Untuk tindak pidana kepada tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 4 dan juga 338 KUHP dengan Hukuman Penjara 20 tahun atau seumur hidup atau Hukum Mati, "terang Kapolresta Deliserdang.

Sehubungan dengan Pemaparan ini, Turut Hadir, pak Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan, Pak Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes. Pol Hadi Wahyudi S.I.K, SH, dan Pewakilan dari Unsur TNI Kab. Deliserdang. 

Di Waktu yang sama selesai konfrensi Pers di Polresta Deliserdang, Emanuel Daeli ST, SH sebagai Penasehat Persatuan Masyarakat Nias (PMN) bersama jajaran, sekaligus mewakili masyarakat Nias di wilayah Medan dan sekitarnya mengatakan bahwa, ucapan terimaksih kami yang sebesar besarnya kepada Kapolda sumatera utara dan juga Kapolresta deli serdang dan seluruh Tim yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini, tak lupa juga kami ucapkan Turut berduka cita atas kepergian Kalinus Zai dan Semoga keluarga yang di tinggalkan di beri ketabahan, "ujar Emanuel Daeli ST, SH, singkat.  (Albinus Zai/ Tim MDNews Biro Kab Deliserdang)

Edeitor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال