RELAWAN JOKOWI TURUN KE JALANAN, ADA APA YA?

Medan, MediaDuniaNews.com - Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat (AKAR), Meminta menteri BUMN dan DIRUT BRI segera memberikan hak hak pegawai BRI Sumut yang di PHK tanpa pesangon

AKAR (Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat) adalah kumpulan 51 relawan Jokowi, AKAR adalah mata dan telinga Jokowi dalam mengawal Program program kerakyatan pemerintah pusat,senantiasa berada ditengah tengah rakyat Indonesia mendengarkan suara hati, AKAR selalu siap memperjuangkan hak hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Beberapa Minggu yang lalu beberapa orang mantan pegawai BRI di Sumatera Utara yang di PHK sepihak tanpa mendapatkan pesangon dan hak haknya mengadukan nasib mereka ke Albert Soekanta ketua Umum Relawan Padamu Negeri yang tergabung dalam AKAR


Permasalahan ini terjadi sejak 2020 yang lalu tanpa ada kepastian dari pihak BRI
Menurut surat dari dinas tenaga kerja Sumatera Utara bahwa hak mereka sekitar 200 SD 300 Juta

Baru baru ini mereka di panggil ke BRI Pusat dan di tawari pesangon sebesar 80 juta per orang.
Hal ini tidak sesuai dengan Undang undang no 13 tahun 2003.

Pada Kamis tanggal 08 Oktober 2020 yang lalu komisi 2 DPRD kota Medan telah mempertanyakan dan mendesak BRI Medan Sumatera Utara agar di berikan hak hak mereka yang di PHK
Adapun pegawai BRI yang di PHK tersebut adalah


1.Tri Novalina Manurung (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan)),
2.Friska Daniaty Ginting (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan),
3.Martha Panjaitan (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan),
4.Rita Kardina Siahaan (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan),
5.Reny Mahrany (Teller BRI Cabang Lubuk Pakam)
6.Braira Diksa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat),
7.Ori Aurora V Samual (Teller BRI Cabang Iskandar Muda),
8.Theresna Fransiska Sitorus (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan),
9.Martha Anggi Sartika Simatupang (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan),  
10.Braira Dixsa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat).

Atas perihal adanya hak-hak normatif yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun pada pelaksanaanya tidak di terapkan oleh pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,”
Mantan pegawai BRI ini yang telah di PHK tanpa menerima hak haknya telah mengadukan hal ini kepada komisi 2 DPRD Kota Medan dan telah di konfimasi langsung ke pihak BRI yang di terima oleh I Made Suka di dampingi Wapimwil,Zulhan dan Irwan bagian SDM di PT.BRI wilayah Medan pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 yang lalu.

Kehadirannya, sambung Sudari, ke kantor Bank BRI Medan juga bersama anggota Komisi II DPRD Medan yang lain, di antaranya, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B (dari partai PDI perjuangan), Harris Kelana Damanik (Partai Gerindra), dan Johannes Hutagalung (Partai PDI Perjuangan).

“Selain untuk mempertanyakan atas hak 9 orang eks mantan karyawan bertugas sebagai teller di Bank BRI Medan, disini kami juga menjalankan tugas selaku wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan,” tegas Sudari.

Selain itu, Harris Kelana Damanik, pada kesempatan ini juga menambahkan, sebelumnya mereka telah meminta kepada perwakilan dari PT Bank BRI (Persero) Tbk, untuk menghadirkan langsung pimpinan yang bisa memberikan keputusan langsung, agar kehadiran para wakil rakyat dan eks karyawan BRI ke tempat itu tidak sia-sia.

“Tadi kami hanya menegaskan, apakah hasil dari rapat yang kami laksanakan nantinya, pihak dari PT Bank BRI wilayah Medan yang hadir dapat memberikan keputusan yang akan kami jadikan resume pada pertemuan ini, Namun tidak ada yang berani memberikan jawaban pasti, sehingga kami meminta agar di hadirkan saja yang bisa memberikan keputusan,” pungkas Harris.

Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan juga menegaskan, agar pemecatan yang di lakukan oleh PT Bank BRI Wilayah Medan menggunakan rasa kemanusiaan dan mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Silahkan melakukan PHK jika memang perusahaan itu sedang kolaps atau pengurangan karyawan, namun janganlah mem-PHK karyawan sesuka hati. Ini negara hukum, jangan suka-suka kalian. Ada UU yang mengatur, silahkan bayar kewajiban perusahaan kepada karyawan yang di PHK,” tegas Wong.

Mendengar pernyataan dari para wakil rakyat kota Medan tersebut, I Made Suka pun meminta maaf kepada wakil rakyat yang hadir di kantornya, Dan memastikan permasalahan 9 orang eks karyawan PT BRI (Persero) Tbk Wilayah Medan akan di tindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Masalah PHK ini sudah terjadi di berbagai kantor cabang BRI di Indonesia, namun itu sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing cabang. Ini hendaknya bukan lagi menjadi masalah regional namun, bisa menjadi masalah nasional. Agar ada kebijakan dari pusat yang dapat di jalankan dengan baik. 

Tapi ini akan kami bawakan ke kanwil dan ke pusat. Kepada Bapak Wakil Rakyat Kota Medan, dengan segala kerendahan hati, tidak usah lagi datang ke kantor kami untuk permasalahan ini Sebab, saya pastikan ini akan saya selesaikan dan akan kami lakukan lagi mediasi dengan ke 9 eks karyawan yang selama ini bertugas sebagai Teller di PT.BRI Medan apakah nantinya di pekerjakan kembali atau bagaimana, tapi akan kita carikan solusi terbaik bagi semua,” ujar I Made Suka di dampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan, bagian SDM di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Wilayah Medan.

Akhirnya, Pinwil PT BRI (Persero) Tbk. Wilayah Medan, I Made Suka, kembali menegaskan, akan menyelesaikan masalah eks karyawan nya tersebut pada tanggal 7 atau 8 Januari 2021 Tahun Depan.

Ternyata sampai bulan Juni 2021 ini pun belum di berikan hak hak mereka
Padahal mereka telah di undang oleh Direksi BRI ke Jakarta beberapa hari yang lalu

Menurut Dinas tenaga kerja Pemerintah prorovinsi sumatera Utara melalui suratnya tangal 12 Maret 2021 bahwa hak hak mereka menurut undang undang di berikan minimal sekitar 200 Juta Sampai dengan 300 Juta per orang (Dokumen terlampir) Menurut informasi pihak BRI berkeinginan memberikan hak mereka sekitar 80 juta per orang.

Rudi Sinaga kordinator AKAR (ALiansi Kerja Aspirasi Rakyat ) sekaligus menjadi kordinator aksi demo meminta kepada Dirut BRI segeralah memberikan hak hak normatif pegawai BRI yang di PHK tersebut sesuai peraturan dan Undang undang yang ada

Albert Soekanta ketua umum Relawan Padamu Negeri meminta kepada saudara Erick Thohir agar memberikan peringatan keras kepada Dirut BRI dan mempercepat pemberian hak hak pegawai BRI yang di PHK tersebut

Ada apa sebenarnya di BRI hingga hak2 mereka yg pantas mereka terima tapi tidak diberikan sejak 2020 yang lalu, Jika tidak becus mengurus BRI sebaiknya mundur aja dari jabatan DIRUT.
Jangan Dirut BRI merusak nama pemerintahan Jokowi gara gara hal sepele seperti ini.

Setiap BUMN dan pemerintah pusat berjalan acuannya adalah Pancasila, khususnya perikemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Undang undang yang berlaku, "Demikian ucap Albert Soekanta kepada wartawan.  (Lidia)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال