Medan, MediaDuniaNews.com - Penyidik Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peurlauk, Kab Aceh Timur.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang di sita dari kedua tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP, "jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang di tangkap pada Selasa (8/6/201 di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap Dirumah MF," tandasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata laras panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," imbuhnya.
Dari hasil pengakuan tersangka M, ujar Hadi lagi, sekitar 1 minggu yang lalu di hubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang di kenal sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu di gunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak di kenalnya dan di janjikan upah sebesar Rp. 20.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan Dirumah MF.
"Tersangka M mendapat upah Rp.20 juta untuk menjemput barang haram tersebut da dia juga di janjikan mendapat upah Rp.30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF," kata Hadi.
"Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir dan Ketiga tersangka sudah di tahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang di sebut pemilik narkoba tersebut," pungkasnya. (Rais)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal