Pelaksanaan Ketentuan Instruksi PPKM Mikro Tahap X di Mandau, Terkesan Tidak di laksanakan dengan Baik

Duri, Riau, MediaDuninews.com - Dari beberap sumber pemberitaan beredar informasi bahwa Pemerintah akan menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat mulai 2 Juli 2021. Yang mana nantinya akan ada beberapa pengetatan aturan yang akan di laksanakan.

Namun informasi itu di tanggapi dengan sinis serta pesimis oleh Roy Alexander Sitanggang SH, selaku salah seorang praktisi Hukum yang ada di Kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ia menyebutkan, "pastinya kita sangat mengapresiasi berbagai upaya yang sudah di lakkukan oleh pihak Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19. Dan berbagai peraturanpun juga telah di terbitkan. Namum bolehlah menyampaikan pendapat, bahwa selaku warga, saya merasa kecewa dengan para petugas Gugus tugas covid-19 yang melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah Kota Duri sekitarnya. Saya menilai bahwa pelaksanaanya tidak berjalan semestinya sebagaimana sesuai dengan intruksi Mendagri, "ucap Alexander Sitanggang SH.


Lanjutnya, "hal itu saya kemukakan karena saya dapat melihat langsung pihak satgas Civid 19 di Kota Duri sekitarnya terkesan tidak melaksanakan intruksi PPKM itu dengan baik. Diantaranya seperti pembiaran terhadap adanya tempat-tempat Hiburan Malam yang buka hinggah larut malam, bahkan sampai pagi harinya lagi, "papar Alexander.

Ia juga menerangkan bahwa penyebaran Covid 19 itu tidak terdeteksi, dan efektif bila tidak ada kerja sama masyarakat, Pemerintah dan penegak hukum.

"Pastinya, bila tidak ada penangan yang baik dari pihak pemerintah setempat dan penegak hukumnya, saya akan menyurati Mendagri, Kapolda, dan Gubernur Provinsi Riau, "ucapnya kemudian.

Dari Pantauan MediaDuniaNews.com, Rabu dini hari 30 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib, benar kenyataannya bahwa tempat Hiburan Malam Karaoke Celcius yang berada di Jalan Hangtuah Kota Duri, Kecamatan Mandau, masih beraktifitas.


Dan ketika awak Media mengkonfirmasi kepada pengelola tempat Hiburan Malam Karaoke Celcisus, yakni yang bernama Ayu, dan ia mengatakan, "aku capek, pusing dan jangan tambah pusing kepalaku, "terang Ayu.

Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) tahap X yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021, didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut:

1. Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:
a. Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah.
b. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
c. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

2.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):
a. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;
b. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online); dan
c. Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

3. Sektor esensial (usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat), tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

5. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

6. Tempat Ibadah:
a. Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
b. Untuk kabupaten/kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

10. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.  (Sunggul Marihot)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال