Pacar Seorang Bandar sabu, Terciduk di Rumah Kosan oleh Kepolisian Polres Bengkalis

Duri, MediaDuniaNews.com - Yang biasa di sebut dengan pesek( SI ) umurnya 26 tahun warga Jalan Sidorejo, Jalan Desa Harapan Kecamata Mandau Kabupaten Bengkalis, SI ( pesek ) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian di sebabkan bisnis barang haram jenis sabu dan pil ekstasi.

Kepolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan lewat Kasat Res Natkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony A lewat siaran persnya pada Selasa (15/6/2021) menjelaskan, saat Tim Opsanal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bengkalis datang bersama seorang laki-laki bernama AI umur 28 tahun warga Jalan Cendana Kelurahan Babusalam Kecamata Mandau, lebih dulu diborgol di tepi Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, lantaran bisnis sabu dengan barang bukti satu paket diduga sabu, satu unit handphone kerk Oppo ungu dan uang tunai Rp500 ribu, pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

"Saat di tanya tentang sabu, pelaku akui masih ada narkotika di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Desa Harapan,"ujarnya

Dari situ kata IPTU Tony, Tim datangi salah satu rumah kost tadi, dan belum masuk ke dalam rumah kost, tiba-tiba seseorang dari dalam rumah membuang tas kecil lewat jendela.Tim Opsnal masuk ke rumah dan menemukan seorang perempuan SI ( pesek ). Terus Tim tanya apa yang di buang, lalu pelaku akui yang di buang narkotika.

Tim bersama kedua tersangka keluar rumah untuk mencari tas yang di buang tadi, dan menemukannya. Setelah di periksa ada tiga paket di duga narkotika jenis sabu, 2 pil ekstasi kuning, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik pack kosong, dan di temukan satu unit handphone merk Oppo putih miliknya.saat di interogasi tentang kepemilikan sabu, pelaku akui barang haram tersebut milik pelaku utama sebagai pacarnya yang sedang keluar untuk mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli.

Ke dua pelaku bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan perkotaan Duri sudah berjalan tiga bulan lamanya, sebagai pengedar. Barang tersebut di dapat dari saudara T yang berdomisili di Pekanbaru, totalnya 25 gram pada 7 Juni 2021 lalu, dan baru terjual beberapa gram, sedangkan pil ekstasi dikonsumsi kedua pelaku.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut.  (Sunggul Marihot)

Sumber: Humas Polres Bengkalis

Editor: Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال